Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:26 WIB
loading...
Tak Bergeming, Buruh...
Serikat pekerja masih terus menentang UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya masih menolak Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan aturan turunannya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Secara khusus, Said menolak 4 PP turunan kluster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.

Baca Juga: KSPI Minta Jokowi Tunda 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP No 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP No 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP No 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait kluster ketenagakerjaan. Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan UU Cipta Kerja," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut dia berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.

"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi. Itu yang disebut perbudakan modern," cetus Said.

Baca Juga: Kalah dari Habib Rizieq di Survei Capres, Puan Maharani Minim Pengaruh

Selain itu, kata dia, terdapat masalah lain juga yang sudah berulang kali disinggung, seperti perubahan besaran pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan terakhir ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Buruh Tolak UMP DKI...
Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026
Bos Partai Buruh: Tak...
Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved