Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT Soppeng
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
DJBC pun mengajak para pengusaha untuk melaporkan jika mendapati keberadaan rokok ilegal. Karena bagaimana pun, rokok ilegal merupakan pesaing bagi rokok legal yang terdaftar di KIHT . Semakin bersih pasar dari rokok ilegal , maka kesempatan berkembang bagi para pengusaha rokok yang legal akan semakin besar pula.
Baca juga: Pemkab Soppeng Harap KIHT Dongkrak Ekonomi Nasional
"Saya yakin kalau masih beredar (rokok) ilegal , maka produk KIHT ini tidak terserap pasar sehingga saya berharap para pelaku usaha di KIHT itu memberikan feedback informasi keberadaan rokok ilegal ini yang menjadi kompetitor dia," jelas Parjiya.
Selanjutnya, keberadaan KIHT Soppeng juga akan memberikan sumbangsih penerimaan cukai sehingga DBH CHT akan lebih besar pula. "Jadi intinya sederhana, tapi dampaknya ke program ekonomi nasional itu luar biasa. Sehingga kami Bea Cukai atau Dirjen Pajak hadir untuk mencarikan solusi (terkait rokok ilegal) yang ada di masyarakat," urainya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirmala Dwi Haryanto menjelaskan sepanjang tahun 2020 lalu, tangkapan peredaran rokok ilegal mencapai 8.155 kali atau rata-rata 25 kali per hari. Angka ini meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Soppeng Harap KIHT Dongkrak Ekonomi Nasional
"Saya yakin kalau masih beredar (rokok) ilegal , maka produk KIHT ini tidak terserap pasar sehingga saya berharap para pelaku usaha di KIHT itu memberikan feedback informasi keberadaan rokok ilegal ini yang menjadi kompetitor dia," jelas Parjiya.
Selanjutnya, keberadaan KIHT Soppeng juga akan memberikan sumbangsih penerimaan cukai sehingga DBH CHT akan lebih besar pula. "Jadi intinya sederhana, tapi dampaknya ke program ekonomi nasional itu luar biasa. Sehingga kami Bea Cukai atau Dirjen Pajak hadir untuk mencarikan solusi (terkait rokok ilegal) yang ada di masyarakat," urainya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirmala Dwi Haryanto menjelaskan sepanjang tahun 2020 lalu, tangkapan peredaran rokok ilegal mencapai 8.155 kali atau rata-rata 25 kali per hari. Angka ini meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya.
Lihat Juga :