Restrukturisasi Utang UMKM: Nilainya Lebih Kecil Dibanding yang Lain

Jum'at, 26 Februari 2021 - 13:40 WIB
loading...
Restrukturisasi Utang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan, kebijakan restrukturisasi untuk kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan terus berjalan. Tercatat hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.

( Baca juga:Siapa Bilang Penurunan Bunga Kredit Bank Lambat, OJK Buktikan Ada Progres )

"Terdapat 101 Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Bambang hari ini (26/2/2021) di Jakarta.

Pelaku sektor UMKM yang menggunakannya tercatat 6,15 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp388,33 triliun. Sementara non-UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. Sedangkan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

( Baca juga:Angin Kencang, 4 Rumah Dihuni 25 Orang Tertimpa Pohon Tumbang di Cakung )

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menekankan OJK ikut serta mendukung pelonggaran peraturan prudensial. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur dalam memperoleh kredit. Pelonggaran dari OJK berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan loan-to-value ratio dan profil risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)