Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja

Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
Usul Apkasindo Diterima,...
Petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Pasalnya, petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan .

Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

(Baca juga:Soal Kawasan Hutan, Menteri Siti: Perhatikan Prinsip Kelestarian Alam)

“Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021. Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hectare (ha) yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/32021).

Menurutnya, Apkasindo sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.

(Baca juga:Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh)

“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat.

Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif.

(Baca juga:Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit)

Selain itu, kata Gulat, Apkasindo mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.

“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.

(Baca juga:Apkasindo Pertanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 miliar Perminggu di Riau)

Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per kepala keluarga sebagaimana usulan Apkasindo, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar denda administrasi.

“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di mana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.

(Baca juga:Remajakan Kebun Sawit, BPDPKS Gelontorkan Dana Rp5,19 Triliun)

Menurut Gulat, aturan turunan Cipta Kerja juga memberikan pengakuan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.

Bagi petani, hak kepemilikan kebun menjadi kunci utama usaha budidaya. Makanya, petani meminta pemerintah untuk mempermudah kebun sawit rakyat eksisting yang terjebak di kawasan hutan. Kebun petani di dalam kawasan hutan diperkirakan minimum 2,78 juta ha.

(Baca juga:Riau Miliki Kebun Sawit Terluas, Peremajaan Jadi Prioritas)

“Saat ini, hampir 87% kebun sawit petani berada di hutan produksi. Sisanya barulah ada yang tersebar di hutan lindung. Makanya, kami harapkan pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan hutan,” harap Gulat.

Gulat mengatakan apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

(Baca juga:Kabar Gembira bagi Pemilik Kebun Sawit, Harga CPO Tinggi hingga Pertengahan Tahun Depan)

“Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka rantai pasok sawit bakalan terganggu. Dengan asumsi 2,78 juta ha kebun petani masuk kawasan hutan. Ini artinya, jumlah pasokan setara minyak sawit sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan berpengaruh ke pasar global,” pungkas Gulat.

Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino menjelaskan ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya program strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina Apkasindo yang mendengarkan masukan Apkasindo sebelum regulasi disahkan,” ucapnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kolaborasi Antaranggota...
Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
Ketidakpastian HGU Dinilai...
Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
Sentralisasi Ekspor...
Sentralisasi Ekspor Sawit Disentil Guru Besar IPB: Lebih Utama Penguatan Tata Kelola
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
PTPN IV Manfaatkan Teknologi...
PTPN IV Manfaatkan Teknologi Satelit untuk Pengawasan Kebun Sawit
Program Sawit Dorong...
Program Sawit Dorong UMKM Desa Wisata Tanjung Lesung Lebih Produktif
Rekomendasi
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved