Bijak Memilih Investasi Aset Kripto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tren investasi mata uang kripto ( cryptocurrency ) di Tanah Air kian hari semakin populer. Kenaikan harga aset kripto yang berlipat-lipat sejak awal keberadaanya menjadikan instrumen ini diburu investor.
Dari daftar yang dirilis tokocrypto.com, misalnya, kemarin harga salah satu aset kripto yakni bitcoin , mencapai Rp659 juta per unit. Pekan sebelumnya, harga bitcoin bahkan sempat mencapai Rp700 juta yang merupakan rekor tertinggi sejak pertama kali mata uang virtual itu dikomersilkan pada 2010 silam.
Meski di Indonesia bitcoin dkk dilarang digunakan sebagai alat pembayaran saat bertransaksi, namun nilai uang virtual terus menguat. Sentimen positif terus menyertai aset virtual tersebut. Bukan hanya bitcoin, harga mata uang virtual lainnya seperti ethereum, binance, litecoin dan sejenisnya juga turut merangkak naik.
Di Amerika Serikat (AS) sentimen positif yang mendorong pergerakan harga bitcoin dkk salah satunya adalah karena para investor kini menghindari dolar AS (USD) setelah bank sentral setempat (The Fed) menurunkan suku bunga acuan ke level 0-0,25%. Sentimen lainnya adalah ketika para investor dikejutkan dengan aksi korporasi Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk yang memborong bitcoin senilai USD1,5 miliar (sekitar Rp21 triliun) pada Januari lalu. Tesla bahkan disebut berpeluang membuka opsi transaksi menggunakan bitcoin.
Jauh sebelumnya, Elon Musk beberapa kali mencuitkan perihal uang virtual termasuk bitcoin di akun Twitter-nya. Awalnya pada Januari tahun lalu dia justru menyerang bitcoin karena menurutnya bukan kata aman bagi dirinya. Namun, di penghujung 2020, Musk justru memberikan opini berbalik yang menyatakan bitcoin ‘aman’.
Selain bitcoin, orang terkaya di dunia itu juga menyinggung uang virtual lainnya yakni dogecoin yang disebut sebagai aset kripto favoritnya. Ihwal larangan mata uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sudah ditegaskan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter yang di antaranya mengatur sistem pembayaran dan peredaran uang.
“Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagai alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis, pekan lalu.
Pada kesempatan yang sama, Perry berujar, terkait berkembangnya teknologi pembayaran, BI sedang merumuskan pembentukan mata uang digital bank sentral yang nantinya akan didistribusikan melalui bank, pelaku usaha fintech baik secara wholesale maupun ritel.
Termasuk Komoditas
Karena mata uang kripto bukan termasuk alat pembayaran melainkan komoditas, maka dalam perdagangannya di Indonesia, uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance (BNB), Litecoin (LTC), Dogecoin, atau Ripple diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu telah mengeluarkan aturan terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pertengahan Februari lalu.
Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
Regulasi mata uang virtual, kata dia, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, Selain itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar lebih memberikan perlindungan nasabah.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, bitcoin dan aset kripto memang bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ini karena bank sentral (BI) hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, kata dia, aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga tinggi layaknya sebuah instrumen investasi. Dia menegaskan, terkait rencana BI mengeluarkan mata uang digital sendiri yang berbasiskan rupiah, hal itu bukan untuk membendung mata uang kripto tetapi justru akan ikut membesarkan ekosistem mata uang digital dunia.
“Ini akan mempermudah akses ke dunia digital, serta memudahkan masyarakat memahami konsep dari mata uang digital,” kata Oscar yang juga ketua asosiasi blockchain Indonesia itu.
Namun, kata Oscar, pemerintah sudah memperingatkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi uang digital. Dia menilai, soal reagulasi itu adalah ranah kewenangan pemerintah dengan tujuan semua lembaga keuangan di Indonesia menggunakan rupiah. “Tetapi, soal membeli dan menjual adalah hak setiap orang,” ujarnya.
Oscar menegaskan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, banyak pihak bisa mendapatkan keuntungan dari bitcoin termasuk mayarakat yang tidak terangkul oleh bank (unbankable).
"Salah satu aspek kripto yang menarik bagi saya adalah teknologi ini berpotensi menarik orang yang tidak memiliki rekening bank dari seluruh dunia, ke dalam sistem keuangan modern," jelasnya.
Sementara itu, profesor marketing dari President University Jony Oktavian Haryanto berpendapat, harus dibedakan antara mata uang kripto (cryptocurrency) dengan uang digital yang sedang digagas BI. Perbedaan tersebut di antaranya dari sisi penerbitan, di mana uang digital dikeluarkan oleh bank sentral dan nilai uangnya diakui di seluruh negara. Sementara aset kripto diterbitkan oleh komunitas/perusahaan tertentu dengan peredaran di kalangan tertentu pula.
Terkait tren aset mata uang kripto, Joni mengaku tidak tahu sampai kapan akan terus berkembang dan diburu calon investor. “Enggak ada yang tahu. Cuma sekarang ini yang jelas menjadi tren baru, terutama kalangan milenial ya,” katanya.
Dia melihat, saat ini aset mata uang kripto justru dianggap sedang dalam fase pertumbuhan. Adapun jika terjadi fluktuasi harga, hal itu dianggap wajar karena sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.
Namun dia mengingatkan, kendati imbal hasil dari aset kripto ini terbilang tinggi, namun calon investor agar tetap berhati-hati mengoleksinya. “Ada yang menganggap dan berharap main uang kripto ingin cepat kaya, padahal risikonya juga besar,” kata rektor President University itu.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar para pemangku kepentingan tetap memberikan edukasi yang tepat dalam memperkenalkan uang kripto, termasuk soal keamanannya. “Untuk edukasi antar anggotanya, sekarang banyak sekali grup-grup,” ungkapnya.
Dari daftar yang dirilis tokocrypto.com, misalnya, kemarin harga salah satu aset kripto yakni bitcoin , mencapai Rp659 juta per unit. Pekan sebelumnya, harga bitcoin bahkan sempat mencapai Rp700 juta yang merupakan rekor tertinggi sejak pertama kali mata uang virtual itu dikomersilkan pada 2010 silam.
Meski di Indonesia bitcoin dkk dilarang digunakan sebagai alat pembayaran saat bertransaksi, namun nilai uang virtual terus menguat. Sentimen positif terus menyertai aset virtual tersebut. Bukan hanya bitcoin, harga mata uang virtual lainnya seperti ethereum, binance, litecoin dan sejenisnya juga turut merangkak naik.
Di Amerika Serikat (AS) sentimen positif yang mendorong pergerakan harga bitcoin dkk salah satunya adalah karena para investor kini menghindari dolar AS (USD) setelah bank sentral setempat (The Fed) menurunkan suku bunga acuan ke level 0-0,25%. Sentimen lainnya adalah ketika para investor dikejutkan dengan aksi korporasi Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk yang memborong bitcoin senilai USD1,5 miliar (sekitar Rp21 triliun) pada Januari lalu. Tesla bahkan disebut berpeluang membuka opsi transaksi menggunakan bitcoin.
Jauh sebelumnya, Elon Musk beberapa kali mencuitkan perihal uang virtual termasuk bitcoin di akun Twitter-nya. Awalnya pada Januari tahun lalu dia justru menyerang bitcoin karena menurutnya bukan kata aman bagi dirinya. Namun, di penghujung 2020, Musk justru memberikan opini berbalik yang menyatakan bitcoin ‘aman’.
Selain bitcoin, orang terkaya di dunia itu juga menyinggung uang virtual lainnya yakni dogecoin yang disebut sebagai aset kripto favoritnya. Ihwal larangan mata uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sudah ditegaskan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter yang di antaranya mengatur sistem pembayaran dan peredaran uang.
“Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagai alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis, pekan lalu.
Pada kesempatan yang sama, Perry berujar, terkait berkembangnya teknologi pembayaran, BI sedang merumuskan pembentukan mata uang digital bank sentral yang nantinya akan didistribusikan melalui bank, pelaku usaha fintech baik secara wholesale maupun ritel.
Termasuk Komoditas
Karena mata uang kripto bukan termasuk alat pembayaran melainkan komoditas, maka dalam perdagangannya di Indonesia, uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance (BNB), Litecoin (LTC), Dogecoin, atau Ripple diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu telah mengeluarkan aturan terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pertengahan Februari lalu.
Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
Regulasi mata uang virtual, kata dia, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, Selain itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar lebih memberikan perlindungan nasabah.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, bitcoin dan aset kripto memang bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ini karena bank sentral (BI) hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, kata dia, aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga tinggi layaknya sebuah instrumen investasi. Dia menegaskan, terkait rencana BI mengeluarkan mata uang digital sendiri yang berbasiskan rupiah, hal itu bukan untuk membendung mata uang kripto tetapi justru akan ikut membesarkan ekosistem mata uang digital dunia.
“Ini akan mempermudah akses ke dunia digital, serta memudahkan masyarakat memahami konsep dari mata uang digital,” kata Oscar yang juga ketua asosiasi blockchain Indonesia itu.
Namun, kata Oscar, pemerintah sudah memperingatkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi uang digital. Dia menilai, soal reagulasi itu adalah ranah kewenangan pemerintah dengan tujuan semua lembaga keuangan di Indonesia menggunakan rupiah. “Tetapi, soal membeli dan menjual adalah hak setiap orang,” ujarnya.
Oscar menegaskan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, banyak pihak bisa mendapatkan keuntungan dari bitcoin termasuk mayarakat yang tidak terangkul oleh bank (unbankable).
"Salah satu aspek kripto yang menarik bagi saya adalah teknologi ini berpotensi menarik orang yang tidak memiliki rekening bank dari seluruh dunia, ke dalam sistem keuangan modern," jelasnya.
Sementara itu, profesor marketing dari President University Jony Oktavian Haryanto berpendapat, harus dibedakan antara mata uang kripto (cryptocurrency) dengan uang digital yang sedang digagas BI. Perbedaan tersebut di antaranya dari sisi penerbitan, di mana uang digital dikeluarkan oleh bank sentral dan nilai uangnya diakui di seluruh negara. Sementara aset kripto diterbitkan oleh komunitas/perusahaan tertentu dengan peredaran di kalangan tertentu pula.
Terkait tren aset mata uang kripto, Joni mengaku tidak tahu sampai kapan akan terus berkembang dan diburu calon investor. “Enggak ada yang tahu. Cuma sekarang ini yang jelas menjadi tren baru, terutama kalangan milenial ya,” katanya.
Dia melihat, saat ini aset mata uang kripto justru dianggap sedang dalam fase pertumbuhan. Adapun jika terjadi fluktuasi harga, hal itu dianggap wajar karena sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.
Namun dia mengingatkan, kendati imbal hasil dari aset kripto ini terbilang tinggi, namun calon investor agar tetap berhati-hati mengoleksinya. “Ada yang menganggap dan berharap main uang kripto ingin cepat kaya, padahal risikonya juga besar,” kata rektor President University itu.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar para pemangku kepentingan tetap memberikan edukasi yang tepat dalam memperkenalkan uang kripto, termasuk soal keamanannya. “Untuk edukasi antar anggotanya, sekarang banyak sekali grup-grup,” ungkapnya.
(ynt)