BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Senin, 01 Maret 2021 - 23:04 WIB
loading...
BCA Pidanakan Nasabah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer. Pihak BCA sendiri mengatakan telah bertindak berdasarkan hukum di Indonesia, yaitu UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Sularsi, menjelaskan cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana. "Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan, sementara nasabah tidak mau mengembalikan," ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021). ( Baca juga:Holding Geothermal Rampung 2021, Bos Geo Dipa Sebut Masih Ada Pembahasan Opsi )

Menurutnya ini beda dengan kasus salah transfer lain yang banyak terjadi di masyarakat. Orang tersebut sengaja mengirim dana miliknya melalui bank atas perintahnya sendiri. "Kesalahan yang dilakukan, tidak bisa dilimpahkan pada orang lain," jelasnya.

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu terjadi di PT Bank Central Asia atau BCA Surabaya. Nasabah penerima uang salah transfer bernama Ardi dihukum penjara karena menggunakan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Ardi menggunakan uang tersebut yang dipikirnya sebagai hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

Mengenai hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan tindakan yang ditempuh tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. ( Baca juga:KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah )

Disebutkan yang bersangkutan sudah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Namun nasabah baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, sementara proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BCA Pertahankan Predikat...
BCA Pertahankan Predikat Bank Terbaik Indonesia versi Forbes 2026
Nasabah BCA Kini Bisa...
Nasabah BCA Kini Bisa Transaksi Menggunakan QRIS di China
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Produk Tenun Pewarna Alami Pameran di Belanda
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
Direksi Borong Saham...
Direksi Borong Saham BBCA, Sinyal Rebound di Tengah Gejolak Pasar
Program Genera-Z Berbakti...
Program Genera-Z Berbakti Kembali Digelar, Ajak Mahasiswa Kembangkan Desa Wisata
BCA Berbagi Ilmu Ajak...
BCA Berbagi Ilmu Ajak Mahasiswa Untirta Ubah Kegagalan Jadi Peluang
BCA Hadirkan Festival...
BCA Hadirkan Festival UMKM di Pagelaran Sabang Merauke
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
4 Fakta AS Melemahkan...
4 Fakta AS Melemahkan NATO, Salah Satunya Mesra dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved