Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar
Senin, 01 Maret 2021 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia memperjelas Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Keputusan tersebut berarti pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas. Maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.
Dia juga menambahkan minat masyarakat di daerah tetap tinggi untuk membeli kendaraan namun kurang paham risiko yang harus dihadapi. Berbeda dengan masyarakat di kota besar yang lebih teredukasi dengan risiko membayar menggunakan cicilan. ( Baca juga:Dugaan Pelecehan, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Laporkan Bos ke Polisi )
"Karena perusahaan pembiayaan ataupun fintech juga dalam kondisi keuangan ketat jadi lebih disiplin soal cicilan. Masyarakat di daerah masih tetap minat membeli kendaraan namun literasinya masih rendah," ujarnya.
Keputusan tersebut berarti pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas. Maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.
Dia juga menambahkan minat masyarakat di daerah tetap tinggi untuk membeli kendaraan namun kurang paham risiko yang harus dihadapi. Berbeda dengan masyarakat di kota besar yang lebih teredukasi dengan risiko membayar menggunakan cicilan. ( Baca juga:Dugaan Pelecehan, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Laporkan Bos ke Polisi )
"Karena perusahaan pembiayaan ataupun fintech juga dalam kondisi keuangan ketat jadi lebih disiplin soal cicilan. Masyarakat di daerah masih tetap minat membeli kendaraan namun literasinya masih rendah," ujarnya.
(uka)
Lihat Juga :