Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar

Senin, 01 Maret 2021 - 23:22 WIB
loading...
Insentif Pajak Mobil...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - I nsentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memiliki tujuan utama memancing masyarakat belanja mobil baru. Namun harap waspada karena tetap akan ada praktik debt collector yang siap menyita bila cicilan mulai tersendat.

Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan. Namun untuk tips, dia menyarankan agar konsumen memilih leasing, fintech, atau lembaga keuangan resmi lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK. ( Baca juga:Ada PPnBM, Industri Otomotif Bakal Sedot Banyak Tenaga Kerja )

"Kalau sudah resmi biasanya tidak terlalu seram debt collectornya. Tapi tetap rasanya sama-sama tidak enak kalau sudah disita debt collector. Sepertinya belum ada perubahan signifikan di lapangan walaupun tidak sekasar seperti dulu," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021).

Dia bercerita dari pengalaman nyata salah satu stafnya di tahun 2020 lalu, yang terpaksa kehilangan motor karena disita debt collector. Walaupun sudah menggunakan leasing resmi namun tetap tidak ada ampun. Hanya karena tidak sanggup mencicil tiga kali akhirnya harus kehilangan motor.

"Kejadian nyata pada staf aku di Bogor. Motornya diambil karena tidak bisa bayar tiga kali cicilan. Jadi masih tetep seperti itu ya debt collector. Seharusnya juga pihak leasing melelang motor tersebut dan mengembalikan uang cicilan yang pernah dibayarkan nasabah. Tapi ini tidak ada," jelasnya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia memperjelas Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Keputusan tersebut berarti pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas. Maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.

Dia juga menambahkan minat masyarakat di daerah tetap tinggi untuk membeli kendaraan namun kurang paham risiko yang harus dihadapi. Berbeda dengan masyarakat di kota besar yang lebih teredukasi dengan risiko membayar menggunakan cicilan. ( Baca juga:Dugaan Pelecehan, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Laporkan Bos ke Polisi )

"Karena perusahaan pembiayaan ataupun fintech juga dalam kondisi keuangan ketat jadi lebih disiplin soal cicilan. Masyarakat di daerah masih tetap minat membeli kendaraan namun literasinya masih rendah," ujarnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Merek China Mulai Kuasai...
Merek China Mulai Kuasai Pasar, Honda Nyaris Terlempar dari Daftar 10 Terlaris Nasional
Heboh! Penjualan Mobil...
Heboh! Penjualan Mobil Nasional April 2026 Tembus 80 Ribu Unit, Rekor Baru Pasca-Lebaran
Inilah 5 Merek Mobil...
Inilah 5 Merek Mobil Paling Tidak Laku di Indonesia
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved