Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
Selasa, 02 Maret 2021 - 12:13 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) perihal tata cara pengolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021.
Penerbitan Permen tersebut dinilai urgen untuk mengefisienskan pengolaan dan transparansi PMN yang diberikan pemerintah kepada perseroan pelat merah.
"Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah Permen PMN, bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya," ujar Erick dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya upaya pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Untuk pengolaan PMN, dalam skemanya, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan negara untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penerbitan Permen tersebut dinilai urgen untuk mengefisienskan pengolaan dan transparansi PMN yang diberikan pemerintah kepada perseroan pelat merah.
"Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah Permen PMN, bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya," ujar Erick dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya upaya pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Untuk pengolaan PMN, dalam skemanya, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan negara untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lihat Juga :