Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) perihal tata cara pengolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021.
Penerbitan Permen tersebut dinilai urgen untuk mengefisienskan pengolaan dan transparansi PMN yang diberikan pemerintah kepada perseroan pelat merah.
"Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah Permen PMN, bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya," ujar Erick dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya upaya pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021).
Untuk pengolaan PMN, dalam skemanya, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan negara untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasanny bokeh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau klKementerian BUMN duduk bersam dengan Kementerian keuangan untuk menyepakati dati pada penugasan tersebut," katanya.
Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direaki, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
Penerbitan Permen tersebut dinilai urgen untuk mengefisienskan pengolaan dan transparansi PMN yang diberikan pemerintah kepada perseroan pelat merah.
"Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah Permen PMN, bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya," ujar Erick dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya upaya pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021).
Untuk pengolaan PMN, dalam skemanya, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan negara untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasanny bokeh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau klKementerian BUMN duduk bersam dengan Kementerian keuangan untuk menyepakati dati pada penugasan tersebut," katanya.
Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direaki, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
(nng)