Produksi Masih Kurang, Belum Saatnya Naikkan Kualitas Gula

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
Produksi Masih Kurang, Belum Saatnya Naikkan Kualitas Gula
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengaku belum ada penjelasan terkait perubahan standar gula kristal putih . Diketahui, pemerintah berencana akan menurunkan standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) gula kristal putih (GKP) menjadi 200. ICUMSA merupakan parameter nilai kemurnian yang berkaitan dengan warna gula diukur berdasarkan standar internasional atau IUI. Semakin rendah angka ICUMSA, kian tinggi kualitas gula. ( Baca juga:Jika Kualitas Gula Ditingkatkan, Pengusaha Mau Kenaikan Harga )

"Saya belum dapat penjelasan yang pasti tentang itu kenapa berubah. Apa karena penyatuan saja, penyatuan pasar begitu supaya seragam. Saya belum tahu," ujar Direktur Eksekutif AGI Budi Hidayat pada Market Review IDX Channel, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, industri dalam negeri merasa tidak ada urgensi dalam menurunkan standar ICUMSA gula kristal putih. Hal ini karena produksi domestik belum bisa memenuhi konsumsi dalam negeri.

"Komoditas gula masih prospektif karena jumlah konsumsi masih belum bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri. Jadi dengan ICUMSA 300 pun masih dicari karena jumlah konsumsi masih lebih besar dari jumlah produksi," ungkapnya.

Budi melanjutkan, pemerintah perlu mempertimbangkan hal tersebut mengingat ada biaya investasi baru yang harus dikeluarkan sebesar Rp200-Rp300 miliar. Di sisi lain, jika harga jual tidak naik, maka akan merugikan produsen gula.

"Memang ada perbaikan kualitas karena warnanya jadi lebih putih. Tetapi kalau tidak disesuaikan dengan harga jualnya, ini hanya akan menambah biaya saja," jelasnya. ( Baca juga:Pentagon Konfirmasi Serangan Udara AS Tewaskan Pejuang Pro Iran )

Menurut dia, proses penurunan ICUMSA menjadi 200 juga membutuhkan waktu cukup lama berkisar antara 2-3 tahun. "Masih ada 43 pabrik yang menggunakan model lama. Jadi kalau mau mengubah butuh waktu minimal da tahun," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)