Seumur-umur Engga Ada Free Pajak, REI Sambut Pajak Properti Ditanggung Pemerintah
Selasa, 02 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, menanggapi kebijakan ini, kita akan gaspol untuk melaksanakan untuk kalangan menengah dan menengah atas. Kita akan menjalankan amanah yang dipercayakan pemerintah untuk membangkitkan properti," lanjut dia.
Di sisi lain, kebijakan PPN DTP dinilai bakal meningkatkan penjualan rumah stok. Meskipun demikian, REI tetap mengapresiasi terobosan itu lantaran perlu kolaborasi seluruh pihak dalam menggerakkan sektor properti.
"(Sektor) properti ini, kan, (butuh) kolaborasi semua pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pemulihan ekonomi ini di sektor properti emang harus dilakukan bersama-sama," paparnya.
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor Properti berupa PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama 6 bulan sejak 1 Maret-31 Agustus 2021.
Besaran PPN DTP sebesar 100% bagi rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar atau 50% dengan harga jual di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Di sisi lain, kebijakan PPN DTP dinilai bakal meningkatkan penjualan rumah stok. Meskipun demikian, REI tetap mengapresiasi terobosan itu lantaran perlu kolaborasi seluruh pihak dalam menggerakkan sektor properti.
"(Sektor) properti ini, kan, (butuh) kolaborasi semua pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pemulihan ekonomi ini di sektor properti emang harus dilakukan bersama-sama," paparnya.
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor Properti berupa PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama 6 bulan sejak 1 Maret-31 Agustus 2021.
Besaran PPN DTP sebesar 100% bagi rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar atau 50% dengan harga jual di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Lihat Juga :