Teken Nota Kesepahaman dengan PT Telkom, BPH Migas Perkuat Digitalisasi
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Fanshurullah menerangkan, nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatanganinyadan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan Telkom. Seusai penandatanganan, dilanjutkan dengan kegiatan
Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH Migas kepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Baca Juga: Ini Harga Baru Honda Brio, HR-V, BR-V dan Mobilio Setelah Insentif Pajak 0 Persen
Dia menerangkan, hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur; Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI; Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan panjang pipa transmisi 5.254,5 km dan Panjang pipa distribusi 6.180,5 km. Selanjutnya, cadangan BBM nasional; lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD); penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi digital dan mampu mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tutup Fanshurullah.
Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH Migas kepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Baca Juga: Ini Harga Baru Honda Brio, HR-V, BR-V dan Mobilio Setelah Insentif Pajak 0 Persen
Dia menerangkan, hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur; Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI; Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan panjang pipa transmisi 5.254,5 km dan Panjang pipa distribusi 6.180,5 km. Selanjutnya, cadangan BBM nasional; lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD); penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi digital dan mampu mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tutup Fanshurullah.
(fai)
Lihat Juga :