Teken Nota Kesepahaman dengan PT Telkom, BPH Migas Perkuat Digitalisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan potensi bersama. Melalui penandatanganan ini, peran BPH Migas dalam melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi akan semakin kokoh dengan penguatan pemanfaatan data melalui aspek digital (digitalisasi).
Penandatangan antara BPH Migas dan Telkom dilangsungkan di Bogor, oleh Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Edi Witjara. Acara tersebut juga disaksikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR Eddy Soeparno.
"Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI sehingga kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas akan efektif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi-kondisi sekarang dan yang akan datang," ungkap Fanshurullah melalui siaran pers yang diterima, Selasa (2/3/2021).
Dalam nota kesepahaman dijalin kerja sama yang meliputi terselenggaranya analisis big data di bidang BBM dan terselenggaranya analisis big data di bidang gas bumi. Sementara, ruang lingkup di dalam nota kesepahaman ini adalah rencana kerja sama dalam rangka mendukung BPH Migas yang berbasis digital yang meliputi Digital Connectivity; Digital Platform; Digital Services; dan kegiatan lain yang disepakati.
Fanshurullah menerangkan, nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatanganinyadan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan Telkom. Seusai penandatanganan, dilanjutkan dengan kegiatan
Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH Migas kepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dia menerangkan, hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur; Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI; Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan panjang pipa transmisi 5.254,5 km dan Panjang pipa distribusi 6.180,5 km. Selanjutnya, cadangan BBM nasional; lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD); penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi digital dan mampu mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tutup Fanshurullah.
Penandatangan antara BPH Migas dan Telkom dilangsungkan di Bogor, oleh Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Edi Witjara. Acara tersebut juga disaksikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR Eddy Soeparno.
"Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI sehingga kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas akan efektif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi-kondisi sekarang dan yang akan datang," ungkap Fanshurullah melalui siaran pers yang diterima, Selasa (2/3/2021).
Dalam nota kesepahaman dijalin kerja sama yang meliputi terselenggaranya analisis big data di bidang BBM dan terselenggaranya analisis big data di bidang gas bumi. Sementara, ruang lingkup di dalam nota kesepahaman ini adalah rencana kerja sama dalam rangka mendukung BPH Migas yang berbasis digital yang meliputi Digital Connectivity; Digital Platform; Digital Services; dan kegiatan lain yang disepakati.
Fanshurullah menerangkan, nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatanganinyadan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan Telkom. Seusai penandatanganan, dilanjutkan dengan kegiatan
Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH Migas kepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dia menerangkan, hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur; Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI; Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan panjang pipa transmisi 5.254,5 km dan Panjang pipa distribusi 6.180,5 km. Selanjutnya, cadangan BBM nasional; lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD); penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi digital dan mampu mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tutup Fanshurullah.
(fai)