Erick Thohir Tidak Pandang Bulu Soal Urusan Korupsi di Tubuh BUMN

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:31 WIB
loading...
Erick Thohir Tidak Pandang Bulu Soal Urusan Korupsi di Tubuh BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BUMN menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi. Kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan BUMN. "Hal ini kita lakukan karena merupakan bagian dari transformasi yang kita sepakati bersama apalagi hari ini didukung oleh pihak KPK," ujar Erick dalam keterangan pers tertulis, Selasa (2/3/2021).



Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK. Erick menegaskan tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi.

Terkait kerja sama dengan KPK, Erick pun menegaskan bahwa kerja sama akan berlaku pada seluruh BUMN. Ini sesuai dengan komitmennya dengan Pimpinan KPK dalam kerja sama yang pada awalnya telah dilakukan Desember lalu. Pada Desember kerja sama melibatkan dua BUMN yakni Angkasa Pura dan Perkebunan Nusantara.

"Saya diajarkan orang tua kalau janji harus ditepati karena itu tadi pada tanggal 15 Desember, saya bicara dengan pimpinan KPK dan Ketua KPK. (Saat itu) hanya dua perusahaan BUMN yang tanda tangan. Karena itu saya mendorong seluruh perusahaan BUMN yang ada di klaster untuk ikut program ini. Hari ini Alhamdulillah KPK bekerja sama dengan 27 BUMN. Ini belum cukup karena target kami seluruh BUMN harus ikut tanda tangan ini," tutur dia.

Kerja sama Kementerian BUMN dan KPK turut melibatkan 27 perusahaan milik negara. Ke-27 BUMN berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Prosesi penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam lima tahap.



Tahap pertama penandatanganan kerja sama dihadiri Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Kelompok kedua, yaitu PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Kelompok ketiga, yakni PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Kelompok keempat, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Kelompok kelima, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)