Aturan Investasi Miras Urung, Dunia Usaha Tak Murung
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. "Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," jelasnya.
Sementara itu, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan Permen aturan sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan Permen aturan sebelumnya," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :