Terungkap! 5 Fakta BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:27 WIB
loading...
A A A
Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

Ditingkatkan ke Proses Hukum
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini.

Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BCA Hormati Proses Hukum
Pihak perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
Anomali Saham BBCA,...
Anomali Saham BBCA, Pengamat: Ibarat Pungut Mercy dengan Harga Avanza
Moodys Pangkas Outlook...
Moody's Pangkas Outlook Lima Bank Jumbo RI, BCA Angkat Suara
Fitur Poket Rupiah Bantu...
Fitur Poket Rupiah Bantu Nasabah BCA Kelola Berbagai Tujuan Keuangan di Satu Rekening
BCA Buka Suara Soal...
BCA Buka Suara Soal Kabar Pembobolan Rekening Nasabah Rp70 Miliar
Mencuat Kabar Ambil...
Mencuat Kabar Ambil Alih Paksa BCA, Didik Ingatkan Bisa Merusak Tatanan Perbankan
Heboh, Perusahaan Kripto...
Heboh, Perusahaan Kripto Korsel Tak Sengaja Kirim Bitcoin Senilai Rp741,6 Triliun kepada Penggunanya
BCA Buka Beasiswa PPTI...
BCA Buka Beasiswa PPTI 2026 Tahap 2, Ini Link Pendaftarannya
Kemenpar dan Bakti BCA...
Kemenpar dan Bakti BCA Sertifikasi 10 Desa Wisata Berkelanjutan 2025
Rekomendasi
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Berita Terkini
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved