Terungkap! 5 Fakta BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:27 WIB
loading...
Terungkap! 5 Fakta BCA...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kasus warga Surabaya, Ardi Pratama di penjara akibat Bank BCA Citraland salah transfer Rp51 juta saat ini sedang diusut di Pengadilan Negeri Surabaya. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan kejadian tersebut telah berlangsung lebih dari setahun.

Baca Juga: BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Berikut sederet fakta-fakta versi BCA terkait kejadian salah transfer sebelum akhirnya berujung ke proses hukum:

Tidak Ada Itikad Baik
Terhadap kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland proaktif mendekati nasabah untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.

Dana Nasabah Belum Dikembalikan
Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respon dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.

Baca Juga: Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA

Dilaporkan Karyawati Purnabakti
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA.

Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

Ditingkatkan ke Proses Hukum
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini.

Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BCA Hormati Proses Hukum
Pihak perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
Anomali Saham BBCA,...
Anomali Saham BBCA, Pengamat: Ibarat Pungut Mercy dengan Harga Avanza
Moodys Pangkas Outlook...
Moody's Pangkas Outlook Lima Bank Jumbo RI, BCA Angkat Suara
Fitur Poket Rupiah Bantu...
Fitur Poket Rupiah Bantu Nasabah BCA Kelola Berbagai Tujuan Keuangan di Satu Rekening
BCA Buka Suara Soal...
BCA Buka Suara Soal Kabar Pembobolan Rekening Nasabah Rp70 Miliar
Mencuat Kabar Ambil...
Mencuat Kabar Ambil Alih Paksa BCA, Didik Ingatkan Bisa Merusak Tatanan Perbankan
Heboh, Perusahaan Kripto...
Heboh, Perusahaan Kripto Korsel Tak Sengaja Kirim Bitcoin Senilai Rp741,6 Triliun kepada Penggunanya
BCA Buka Beasiswa PPTI...
BCA Buka Beasiswa PPTI 2026 Tahap 2, Ini Link Pendaftarannya
Kemenpar dan Bakti BCA...
Kemenpar dan Bakti BCA Sertifikasi 10 Desa Wisata Berkelanjutan 2025
Rekomendasi
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved