Terungkap! Ini Dia Para PNS Pegawai Pajak yang Terseret Kasus Suap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan akan mengungkap pegawai pajak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam catatan SINDOnews, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.
Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu kasus Gayus yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan akan mengungkap pegawai pajak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam catatan SINDOnews, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.
Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu kasus Gayus yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
Dalam catatan SINDOnews, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.
Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu kasus Gayus yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan akan mengungkap pegawai pajak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam catatan SINDOnews, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.
Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu kasus Gayus yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
(nng)