Gunakan Produk Dalam Negeri, Sektor Tambang Buka Lapangan Kerja

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:30 WIB
loading...
Gunakan Produk Dalam Negeri, Sektor Tambang Buka Lapangan Kerja
Kebijakan penggunaan barang produksi dalam negeri di sektor pertambangan diyakini akan membuka lapangan kerja dan menekan impor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan tersebut dibentuk untuk menekan tingginya kebutuhan impor di sektor tambang .

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengatakan, secara regulasi sudah sangat jelas bahwa kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menggunakan produk-produk di dalam negeri dan harganya tidak melebihi batas nilai tertentu.



"Bentuk kemerdekaan baru bagi Indonesia adalah kemampuan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam memenuhi kebutuhan kita di sektor pertambangan," ujarnya dalam webinar Minerba Talk secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Dia melanjutkan, pemilik proyek atau badan usaha harus punya niat untuk menggunakan produk dalam negeri. Perusahaan pertambangan dan kontraktor juga diminta untuk melakukan pendataan dalam rencana kerjanya terkait kandungan lokal pada setiap barang yang dibeli dan dipakai, dengan disertai besaran persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Yang paling penting diperlukan komitmen kita semua untuk melakukannya. Hal ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Indonesia karena dengan memajukan dan menggunakan produksi dalam negeri akan membuka lapangan kerja," tuturnya.



Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam pasal 106 UU No. 3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 151 UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)