Gunakan Produk Dalam Negeri, Sektor Tambang Buka Lapangan Kerja
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:30 WIB
loading...
Kebijakan penggunaan barang produksi dalam negeri di sektor pertambangan diyakini akan membuka lapangan kerja dan menekan impor. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan tersebut dibentuk untuk menekan tingginya kebutuhan impor di sektor tambang .
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengatakan, secara regulasi sudah sangat jelas bahwa kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menggunakan produk-produk di dalam negeri dan harganya tidak melebihi batas nilai tertentu.
Baca Juga: Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Jokowi: Bisa Tekan Defisit Transaksi Berjalan
"Bentuk kemerdekaan baru bagi Indonesia adalah kemampuan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam memenuhi kebutuhan kita di sektor pertambangan," ujarnya dalam webinar Minerba Talk secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Dia melanjutkan, pemilik proyek atau badan usaha harus punya niat untuk menggunakan produk dalam negeri. Perusahaan pertambangan dan kontraktor juga diminta untuk melakukan pendataan dalam rencana kerjanya terkait kandungan lokal pada setiap barang yang dibeli dan dipakai, dengan disertai besaran persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengatakan, secara regulasi sudah sangat jelas bahwa kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menggunakan produk-produk di dalam negeri dan harganya tidak melebihi batas nilai tertentu.
Baca Juga: Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Jokowi: Bisa Tekan Defisit Transaksi Berjalan
"Bentuk kemerdekaan baru bagi Indonesia adalah kemampuan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam memenuhi kebutuhan kita di sektor pertambangan," ujarnya dalam webinar Minerba Talk secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Dia melanjutkan, pemilik proyek atau badan usaha harus punya niat untuk menggunakan produk dalam negeri. Perusahaan pertambangan dan kontraktor juga diminta untuk melakukan pendataan dalam rencana kerjanya terkait kandungan lokal pada setiap barang yang dibeli dan dipakai, dengan disertai besaran persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lihat Juga :