Gunakan Produk Dalam Negeri, Sektor Tambang Buka Lapangan Kerja
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Yang paling penting diperlukan komitmen kita semua untuk melakukannya. Hal ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Indonesia karena dengan memajukan dan menggunakan produksi dalam negeri akan membuka lapangan kerja," tuturnya.
Baca Juga: Ini Harga Baru Honda Brio, HR-V, BR-V dan Mobilio Setelah Insentif Pajak 0 Persen
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam pasal 106 UU No. 3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 151 UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud.
Baca Juga: Ini Harga Baru Honda Brio, HR-V, BR-V dan Mobilio Setelah Insentif Pajak 0 Persen
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam pasal 106 UU No. 3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 151 UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud.
(fai)
Lihat Juga :