Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek

Kamis, 04 Maret 2021 - 23:24 WIB
loading...
Yuks Pahami Unrealized...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fenomena unrealized loss (UL) seakan menjadi momok karena berpotensi menjadi ancaman kriminalisasi, sehingga sangat menakutkan bagi perusahaan yang mengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan juga perusahaan-perusahaan sekuritas di pasar modal .

Pasalnya, kalau terjadi UL mereka bisa terancam pidana. Hal tersebut dikarenakan adanya sorotan mengenai fenomena UL yang dialami BPJamsostek yang langsung dicap sebuah kerugian mutlak, padahal tidak. ( Baca juga:Penghapusan Kode Broker Akan Menyehatkan Aktivitas Pasar Modal RI )

Menurut pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri, siapa saja yang ingin berinvestasi disebut investor. Suatu kerugian yang belum direalisasikan, belum bisa disebut kerugian, karena memang kondisi pasar yang bisa berubah, bisa naik turun.

"Mari kita melongok UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal. Kalau dilihat kerugian tentu kita tidak bisa memisahkan dengan hukum yang mengatur investasi. Pasar itu selalu berubah, dalam hitungan jam saja pasar bisa berubah-ubah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Untuk mengurai kasus pidana di pasar modal membutuhkan waktu, dan harus diuraikan. Asetnya bagaiamana, apakah asetnya didapat dari kejahatan? Semua itu membutuhkan proses yang cukup panjang.

Kalau bicara UL, dalam pengetahuan Indra tentu dalam konteks kerugian, itu belum terjadi, hanya ada faktor perhitungan maka dikatakan rugi. Sebenarnya siapa saja yang masuk ke pasar tentu treatmentnya sama. Kalau modal negara yang berinvestasi dalam pasar modal rugi, tentu itu dalam pasar modal itu adalah kerugian negara.

Tapi negara juga ada untung. Ini ada keseimbangan, kapan dia untung, kapan dia rugi. Kalau Negara tidak ingin rugi, negara tidak usah berinvestasi di pasar modal, pasar bisa rugi dan bisa untung.

Kalau ingin melihat investasi dalam pasar modal, harus konsisten menggunakan perangkat yang ada dalam industri ini. Posisi BPJamsostek itu sebagai investor. Kalau ditanya terjadi kerugian karena produknya palsu, atau produknya tergolong dari penipuan hukum.

"Tapi misalnya sahamnya lahir karena perbuatan melawan hukum, ada mekanisme pengawasan, mekanisme transaksi secondary market, investor yang dirugikan. Kalau misalnya ada BUMN yang berinvestasi, lihat, kalau ada unsur yang melawan hukum, biasanya kick back, suap. Tapi kadang-kadang ada juga suap tapi saham yang dibeli saham blue chip," ungkap dia.

Profesor Keuangan dan Investasti IPMI Internasional Bisnis School Roy Sembel membandingkan kasus yang menimpa BPJamsostek dengan Jiwasraya. Kalau kasus Jiwasraya mulainya lebih dari satu dekade lalu, karena pengelolaannya miss match dengan data statistik yang ada. Kasus Jiwasraya itu ditenggarai melibatkan pemilihan manejer investasi dengan proses kurang good governance dan trading saham yang goreng-gorengan. Sementara hasil investasi BPJamsostek masih positif.

"Perbedaannya Jiwasraya memang sudah rugi, kalau BPJamsostek masih untung. Pemilihan menejer investasi, BPJamsostek ketat, Jiwasraya longgar, karena itu Jiwasraya sedang terdesak," tutur dia.

Alokasi aset BPJamsostek itu hanya 17%, tapi Jiwasraya karena mengejar high risk high return maka lebih besar. Alokasi portofolio BPJamsostek 95% saham LQ45, artinya fundamental dianggap bursa bagus, sementara Jiwasraya saham “goreng-gorengan”.

"Namanya market turun, apalagi 2020 kuartal II dan III, memang kalau market turun, mau itu saham dengan fundamental bagus, ya tetap turun," kata Roy. ( Baca juga:Cegah Dana Masuk Kantong Junta, UE Tangguhkan Bantuan Pembangunan pada Myanmar )

Tapi selama itu belum dijual kembali, itu baru di atas kertas (belum terealisasi), dan kebetulan memang dibuktikan bahwa ketika market naik, maka UL di BPJamsostek juga menurun.

"UL ini dianggap wajar, karena kalau dilihat dari strategi investasi, aset alokasi dan tactical alokasinya itu mencerminkan tidak ada hal-hal aneh. Kalau ada UL itu artinya market bergejolak. Investasi itu ada potensi returnnya, tapi ada risikonya juga," tandas dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved