Injak Usia 1 Dekade, Forum Zakat Siap Jawab 3 Tantangan
Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:04 WIB
loading...
Ilustrasi foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Forum Zakat (FOZ) menyoroti tiga tantangan utama regulasi zakat UU no. 23 tahun 2011 yang menginjak usia satu dekade. Hal tersebut mengemuka pada diskusi publik yang bertajuk “Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011”, Kamis (4/3).
“Persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah ia harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini, yaitu memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global," ujar Ketua Bidang II Forum Zakat Arif R. Haryono, dikutip Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Baznas Gali Potensi Zakat RI Rp320 Triliun
Arif menambahkan, negara perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, terutama pada hak warga negara dalam berorganisasi zakat dengan mempermudah proses pendaftaran Lembaga Amil Zakat (LAZ), tata kelola zakat di mana peran Kementerian Agama dan BAZNAS perlu diperjelas, literasi zakat dan wakaf digencarkan, adanya perlindungan profesi amil, serta membuka akses APBN/D terhadap pengembangan kapasitas amil dan organisasi pengelola zakat.
Perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir ini turut menjadi perhatian Forum Zakat. Dengan makin gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi muzakki dan mustahik.
Permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal ini, sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelolan zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.
“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik," terang Arif.
“Persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah ia harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini, yaitu memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global," ujar Ketua Bidang II Forum Zakat Arif R. Haryono, dikutip Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Baznas Gali Potensi Zakat RI Rp320 Triliun
Arif menambahkan, negara perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, terutama pada hak warga negara dalam berorganisasi zakat dengan mempermudah proses pendaftaran Lembaga Amil Zakat (LAZ), tata kelola zakat di mana peran Kementerian Agama dan BAZNAS perlu diperjelas, literasi zakat dan wakaf digencarkan, adanya perlindungan profesi amil, serta membuka akses APBN/D terhadap pengembangan kapasitas amil dan organisasi pengelola zakat.
Perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir ini turut menjadi perhatian Forum Zakat. Dengan makin gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi muzakki dan mustahik.
Permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal ini, sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelolan zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.
“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik," terang Arif.
Lihat Juga :