Injak Usia 1 Dekade, Forum Zakat Siap Jawab 3 Tantangan

Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:04 WIB
loading...
Injak Usia 1 Dekade,...
Ilustrasi foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Zakat (FOZ) menyoroti tiga tantangan utama regulasi zakat UU no. 23 tahun 2011 yang menginjak usia satu dekade. Hal tersebut mengemuka pada diskusi publik yang bertajuk “Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011”, Kamis (4/3).

“Persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah ia harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini, yaitu memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global," ujar Ketua Bidang II Forum Zakat Arif R. Haryono, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Baznas Gali Potensi Zakat RI Rp320 Triliun

Arif menambahkan, negara perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, terutama pada hak warga negara dalam berorganisasi zakat dengan mempermudah proses pendaftaran Lembaga Amil Zakat (LAZ), tata kelola zakat di mana peran Kementerian Agama dan BAZNAS perlu diperjelas, literasi zakat dan wakaf digencarkan, adanya perlindungan profesi amil, serta membuka akses APBN/D terhadap pengembangan kapasitas amil dan organisasi pengelola zakat.

Perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir ini turut menjadi perhatian Forum Zakat. Dengan makin gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi muzakki dan mustahik.

Permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal ini, sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelolan zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.

“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik," terang Arif.

Baca juga: 5 Drama Korea yang Ajarkan Cara Mengatur Keuangan

Terakhir Arif memaparkan terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi peran masyarakat terutama terkait akses terhadap jaringan pemerintah untuk melakukan aksi kemanusiaan global.

“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu. Maka pada Undang-Undang baru nanti - apabila dibahas oleh DPR - dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” papar Arif.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat perlu untuk ditinjau ulang dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Ramadan 1447 H, BSI...
Ramadan 1447 H, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima Manfaat
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Senilai Rp1,09 Miliar
Nisab Zakat Penghasilan...
Nisab Zakat Penghasilan Naik, Nilainya Setara 85 Gram Emas 14 Karat
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan untuk Korban Banjir di Sumatera
MNC Sekuritas Raih Penghargaan...
MNC Sekuritas Raih Penghargaan Mitra Terbaik dalam BAZNAS Awards 2025
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Kecam Penangkapan 9...
Kecam Penangkapan 9 WNI oleh Israel, Forum Zakat Desak Diplomasi Darurat
Rekomendasi
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved