Kini Perizinan Kapal Perikanan Jadi Wewenang Kementeriannya Sakti
Sabtu, 06 Maret 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi. ( Baca juga:Nilai Demokrasi Indonesia di Simpang Jalan, Anis Matta Ungkap Faktornya )
Reformasi perizinan di KKP sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha, juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
Reformasi perizinan di KKP sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha, juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
(uka)
Lihat Juga :