Simak! 7 Fakta Mengapa Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Minggu, 07 Maret 2021 - 19:15 WIB
loading...
Simak! 7 Fakta Mengapa...
Presiden Jokowi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras .

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.



Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Ada sejumlah fakta menarik dibalik pencabutan aturan investasi miras ini. Berikut MNC Portal Indonesia merangkumnya pada Minggu (7/3/2021).

1. Alasan Jokowi
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. “Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah,” kata Jokowi.

2. Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dicabutnya lampiran ketiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Minol ini membuktikan jika Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang demokratis. Karena Presiden Jokowi masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif.

"Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," ujarnya.

3. Jokowi Disebut Pemimpin yang Mendengarkan Masukan
Bahlil juga menyebut jika Presiden Joko Widodo bisa menjadi contoh dalam konteks pengambilan keputusan. Karena keputusan yang diambil ini berdasarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai kelompok agama dan kepemudaan.

4. Dunia Usaha Diminta untuk Pengertiannya
Bahlil juga meminta pengertian dari dunia usaha yang menginginkan agar Perpres ini dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar dalam kasus ini.

5. Sudah Eksis sejak 1931
Perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan tepatnya 1931. BKPM mencatat, sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)