Petani di Salatiga Makin Paham Pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Salatiga Nunuk Dartini mengatakan, dari alokasi anggaran AUTP 2021 terbagi untuk pelaku usaha tanaman pangan, peternakan, dan perikanan.
"Kami sudah melaksanakan program itu meski belum 100 persen. Untuk petani baru 40 persen, terus perikanan sudah 60-70 persen lalu sisanya peternakan. Tetapi itu belum 100 persen semua," ujarnya.
Menurut Nunuk, dengan mengikuti program AUTP 2021 terdapat banyak manfaat yang diperoleh petani. Dia mencontohkan, jika seorang petani pada bidang apapun mengalami gagal panen maka berhak mendapatkan ganti rugi.
Ia menuturkan, syarat petani agar bisa mengklaim atas kerugian yang dialami harus tergabung dalam suatu kelompok tani pada wilayah kecamatan atau kelurahan masing-masing.
"Contoh habis menanam padi kebanjiran, atau bencana lainnya. Kemudian memiliki hewan ternak mati terkena penyakit itu semua bisa diganti sesuai klaimnya dalam bentuk subsidi uang," katanya.
Pihaknya menyatakan, bagi petani syarat yang harus dipenuhi selain terdaftar dalam kelompok tani adalah luas sawah tidak lebih dari dua hektar.
Nunuk mengakui, dalam mengajak petani untuk mengikuti program asuransi dinilai cukup berat. Tetapi kemudian setelah diberikan penjelasan mulai bisa memahami karena sangat menguntungkan petani.
"Maka saya minta yang belum mendaftar segera hubungi kelompok tani masing-masing. Syarat lengkap siapa berhak dan tidaknya nanti Dispertan Salatiga akan membantu," ujarnya.
Lihat Juga: Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
"Kami sudah melaksanakan program itu meski belum 100 persen. Untuk petani baru 40 persen, terus perikanan sudah 60-70 persen lalu sisanya peternakan. Tetapi itu belum 100 persen semua," ujarnya.
Menurut Nunuk, dengan mengikuti program AUTP 2021 terdapat banyak manfaat yang diperoleh petani. Dia mencontohkan, jika seorang petani pada bidang apapun mengalami gagal panen maka berhak mendapatkan ganti rugi.
Ia menuturkan, syarat petani agar bisa mengklaim atas kerugian yang dialami harus tergabung dalam suatu kelompok tani pada wilayah kecamatan atau kelurahan masing-masing.
"Contoh habis menanam padi kebanjiran, atau bencana lainnya. Kemudian memiliki hewan ternak mati terkena penyakit itu semua bisa diganti sesuai klaimnya dalam bentuk subsidi uang," katanya.
Pihaknya menyatakan, bagi petani syarat yang harus dipenuhi selain terdaftar dalam kelompok tani adalah luas sawah tidak lebih dari dua hektar.
Nunuk mengakui, dalam mengajak petani untuk mengikuti program asuransi dinilai cukup berat. Tetapi kemudian setelah diberikan penjelasan mulai bisa memahami karena sangat menguntungkan petani.
"Maka saya minta yang belum mendaftar segera hubungi kelompok tani masing-masing. Syarat lengkap siapa berhak dan tidaknya nanti Dispertan Salatiga akan membantu," ujarnya.
Lihat Juga: Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
(ars)