Diduga Terlibat Suap Pajak, Lebih Tajir Angin atau Gayus?
Senin, 08 Maret 2021 - 10:21 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saat ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjadi satu dari enam staf otoritas pajak yang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan suap pajak di DJP. Sebelumnya, profil Angin dalam struktur pejabat DJP juga sudah ditiadakan di situs resmi otoritas pajak.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah delapan kali melapor ke KPK. Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010, saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp10.303.557.690. ( Baca juga:Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka )
Laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Saat itu ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp18 miliar.
Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan Rp14.921.143.00. Prayitno memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan satu di Jakarta Selatan.
Lalu, kepemilikan kendaraan sebesar Rp364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp111.800.000.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah delapan kali melapor ke KPK. Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010, saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp10.303.557.690. ( Baca juga:Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka )
Laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Saat itu ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp18 miliar.
Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan Rp14.921.143.00. Prayitno memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan satu di Jakarta Selatan.
Lalu, kepemilikan kendaraan sebesar Rp364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp111.800.000.
Lihat Juga :