Ojek Online Boleh Beroperasi Saat PSBB dengan Syarat

Senin, 13 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
Ojek Online Boleh Beroperasi Saat PSBB dengan Syarat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan Permenhub itu tidak melanggar PSBB dan sejalan dengan arahan dari Kementerian Kesehatan. "Permenhub ini tidak bertentangan oleh PSBB. Sejalan tidak melanggar PSBB, itu bisa dipenuhi oleh kendaraan masyarakat dan untuk pemenuhan logistik," ujar Adita di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurutnya aturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," paparnya.

Sambung dia menerangkan, syarat yang harus dipenuhi yakni pengemudi harus menggunakan sarung tangan dan masker. Selain itu, para pengemudi ini juga dilarang untuk mengangkut penumpang ketika sedang sakit.

"Sejak dirilis, banyak pertanyaan terkait sepeda motor. Khususnya ojek online. Perlu dicatat, pengendalian transportasi PSBB ada ketentuan, sepeda motor diperbolehkan. Untuk kepentingan ini, ojek online bisa angkut penumpang tapi dengan syarat protokol kesehatan," tandasnya.
(ant)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)