Ojek Online Boleh Beroperasi Saat PSBB dengan Syarat

Senin, 13 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
Ojek Online Boleh Beroperasi...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan Permenhub itu tidak melanggar PSBB dan sejalan dengan arahan dari Kementerian Kesehatan. "Permenhub ini tidak bertentangan oleh PSBB. Sejalan tidak melanggar PSBB, itu bisa dipenuhi oleh kendaraan masyarakat dan untuk pemenuhan logistik," ujar Adita di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurutnya aturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," paparnya.

Sambung dia menerangkan, syarat yang harus dipenuhi yakni pengemudi harus menggunakan sarung tangan dan masker. Selain itu, para pengemudi ini juga dilarang untuk mengangkut penumpang ketika sedang sakit.

"Sejak dirilis, banyak pertanyaan terkait sepeda motor. Khususnya ojek online. Perlu dicatat, pengendalian transportasi PSBB ada ketentuan, sepeda motor diperbolehkan. Untuk kepentingan ini, ojek online bisa angkut penumpang tapi dengan syarat protokol kesehatan," tandasnya.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Jelang Haji, Arab Saudi...
Jelang Haji, Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia, Ada Apa?
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati, Senior PDIP: Yang Dibahas Pasti Hal-hal Penting
Evandra Florasta Kirim...
Evandra Florasta Kirim Pesan Haru usai Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia!
Berita Terkini
IHSG Terjun Bebas Lebih...
IHSG Terjun Bebas Lebih 9%, BEI Langsung Aktifkan Trading Halt
48 menit yang lalu
Babak Belur, IHSG Dibuka...
Babak Belur, IHSG Dibuka Ambruk 9,19% ke Level 5.921
1 jam yang lalu
Imbas Tarif Trump 32%...
Imbas Tarif Trump 32% ke Indonesia, IHSG Diprediksi Jeblok di Bawah 6.000
1 jam yang lalu
MNC Land Catatkan Kinerja...
MNC Land Catatkan Kinerja Cemerlang di 2024, Pendapatan Naik 25% dan Laba Bersih Melonjak 97%
2 jam yang lalu
Dihantui Tarif Horor...
Dihantui Tarif 'Horor' Trump, Simak Prediksi IHSG Hari Ini
2 jam yang lalu
BEI Ubah Aturan Batas...
BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
2 jam yang lalu
Infografis
Jenis Sayuran yang Tidak...
Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan saat Kolesterol Tinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved