Ojek Online Boleh Beroperasi Saat PSBB dengan Syarat

Senin, 13 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
Ojek Online Boleh Beroperasi...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan Permenhub itu tidak melanggar PSBB dan sejalan dengan arahan dari Kementerian Kesehatan. "Permenhub ini tidak bertentangan oleh PSBB. Sejalan tidak melanggar PSBB, itu bisa dipenuhi oleh kendaraan masyarakat dan untuk pemenuhan logistik," ujar Adita di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurutnya aturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," paparnya.

Sambung dia menerangkan, syarat yang harus dipenuhi yakni pengemudi harus menggunakan sarung tangan dan masker. Selain itu, para pengemudi ini juga dilarang untuk mengangkut penumpang ketika sedang sakit.

"Sejak dirilis, banyak pertanyaan terkait sepeda motor. Khususnya ojek online. Perlu dicatat, pengendalian transportasi PSBB ada ketentuan, sepeda motor diperbolehkan. Untuk kepentingan ini, ojek online bisa angkut penumpang tapi dengan syarat protokol kesehatan," tandasnya.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Infografis
Jenis Sayuran yang Tidak...
Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan saat Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved