Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kamis, 25 Februari 2021 - 02:54 WIB
loading...
Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur .

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu Kas sebesar Rp536 Miliar dan Piutang Dagang Rp182 Miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para Kreditur yang kisaran Rp 300 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo kepada media di Jakarta.



Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati. “Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.

Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU. “Dan mengingat permohonan GRP diajukan saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.

Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali. “Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jelasnya, jika GRP bisa melakukan pembayaran kembali, tentu berdampak positif bagi Kreditur. Sebab, proses negosiasi restrukturisasi dalam PKPU sebenarnya memiliki ketidakpastian dalam sudut pandang para Kreditur.



Faktanya, imbuh Rizky, hingga saat Pengurus yang ditunjuk Pengadilan, hingga saat ini belum membayarkan satu pun invoice. Padahal, jika tanpa PKPU, mereka seharusnya sudah menerima pembayaran dari GRP.

“Banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut. Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)