Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kamis, 25 Februari 2021 - 02:54 WIB
loading...
Punya Kas Rp536 Miliar,...
PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur .

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu Kas sebesar Rp536 Miliar dan Piutang Dagang Rp182 Miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para Kreditur yang kisaran Rp 300 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo kepada media di Jakarta.

Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia

Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati. “Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Purbaya Bongkar Skandal...
Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved