Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kamis, 25 Februari 2021 - 02:54 WIB
loading...
Punya Kas Rp536 Miliar,...
PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur .

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu Kas sebesar Rp536 Miliar dan Piutang Dagang Rp182 Miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para Kreditur yang kisaran Rp 300 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo kepada media di Jakarta.

Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia

Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati. “Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Purbaya Bongkar Skandal...
Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Rekomendasi
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Hajar Makau, Indonesia...
Hajar Makau, Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2026
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Berita Terkini
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved