Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kamis, 25 Februari 2021 - 02:54 WIB
loading...
Punya Kas Rp536 Miliar,...
PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur .

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu Kas sebesar Rp536 Miliar dan Piutang Dagang Rp182 Miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para Kreditur yang kisaran Rp 300 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo kepada media di Jakarta.



Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati. “Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.

Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU. “Dan mengingat permohonan GRP diajukan saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.

Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali. “Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jelasnya, jika GRP bisa melakukan pembayaran kembali, tentu berdampak positif bagi Kreditur. Sebab, proses negosiasi restrukturisasi dalam PKPU sebenarnya memiliki ketidakpastian dalam sudut pandang para Kreditur.



Faktanya, imbuh Rizky, hingga saat Pengurus yang ditunjuk Pengadilan, hingga saat ini belum membayarkan satu pun invoice. Padahal, jika tanpa PKPU, mereka seharusnya sudah menerima pembayaran dari GRP.

“Banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut. Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
5.000 Ton Baja Lapis...
5.000 Ton Baja Lapis Asal RI Dikirim Langsung ke AS
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Krakatau Steel Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Produksi Baja Nasional...
Produksi Baja Nasional Kejar 27 Juta Ton, Kemenperin Berharap ke ISSEI 2025
Teken Kesepakatan dengan...
Teken Kesepakatan dengan Primetals, GRP Akan Pasok Baja HRC Tanpa Karbon untuk Eropa
Rekomendasi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
5 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
7 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
7 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
7 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
8 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
8 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved