Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee

Senin, 08 Maret 2021 - 11:45 WIB
loading...
Ingatkan Pesan Menteri...
Pengurus atau Kurator Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi, Tbk hendaknya mematuhi pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bekerja profesional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengurus atau Kurator Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi, Tbk hendaknya mematuhi pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bekerja profesional. Dengan demikian, para Pengurus tidak hanya mengejar fee besar yang hanya menambah beban pelaku ekonomi, terlebih saat pandemi Covid-19.

“Pesan Pak Yasonna harus sungguh-sungguh menjadi perhatian. Para Pengurus tidak boleh aji mumpung. Dalam meminta fee, Pengurus hendaknya sesuai aturan, fair, dan tidak mengada-ada,” kata pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar di Jakarta.

Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Akhir pekan lalu, Yasonna memang berpesan keras bahwa para kurator harus menekankan pentingnya sense of crisis. Di antaranya, meninggalkan praktik kotor untuk tujuan menarik fee besar, yang justru akan menambah beban pelaku usaha di saat sulit.

Dalam konteks itu pula, menurut Ary, permintaan fee Pengurus sebesar Rp80 Miliar memang terkesan mengada-ada. Pasalnya, utang kepada pemohon PKPU hanya Rp1,9 Miliar. Sedangkan di sisi lain, beban pekerjaan Pengurus tidak terlalu rumit karena GRP selaku debitur telah membayar lunas semua utang jatuh tempo sebesar Rp215 Miliar.

“Apalagi penyelesaian adalah dengan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU, bukan perdamaian. Selain itu, Debitur juga sudah membayar semua utang yang jatuh tempo. Artinya, pekerjaan Pengurus memang belum terlalu komplek. Jadi, sebaiknya kembali ke asas fairness, termasuk perhitungan fee berdasarkan jam kerja,” kata dia.

Pengembalian kepada asas fairness, jelas Ary, karena sesuai Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 tahun 2017, pengaturan fee Pengurus hanya mengatur dua kondisi. Yaitu dengan perdamaian dan tanpa perdamaian. Perhitungannya sama, yaitu persentase berdasarkan utang yang harus dibayarkan.

“Dan dalam PKPU, yang dimaksud utang yang harus dibayarkan adalah utang jatuh tempo. Bukan keseluruhan utang, termasuk utang jangka panjang,” urainya.

Baca Juga: Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU

Karena hanya mengatur dua kondisi itulah, lanjutnya, maka dalam kondisi PKPU berakhir pencabutan sesuai Pasal 259, memang terdapat kekosongan hukum. Tetapi dalam hal ini, Hakim Pemutus bisa memberlakukan mutatis mutandis untuk menetapkan besarnya fee Pengurus, yaitu dengan memperhatikan asas fairness tadi.

“Bahwa dalam mempertimbangkan besaran fee Pengurus, Hakim Pemutus harus memperhatikan prinsip yang sama seperti Pasal 3 Ayat 2, tentang tingkat kerumitan pekerjaan kurator,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Purbaya Bongkar Skandal...
Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved