Belum Lunas, Jasa Marga Tagih Piutang ke Pemerintah Rp3 Triliun

Senin, 08 Maret 2021 - 19:18 WIB
loading...
Belum Lunas, Jasa Marga...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Piutang PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada pemerintah tercatat masih sebesar Rp3 triliun. Piutang berasal dari dana talangan yang diberikan Jasa Marga saat pembebasan lahan untuk sejumlah proyek jalan tol.

Pembebasan lahan itu tercatat dilakukan pada kurun waktu 2016-2020. Dimana, pemerintah saat itu mengalami kekurangan pembayaran sehingga emiten sektor pengelola layanan jalan tol memberikan talangan sebesar Rp5 triliun. Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal menyebut, hingga saat ini pemerintah baru membayar separuh utang dan masih menyisakan Rp3 triliun.

"Waktu itu sudah dibayar, saat ini tinggal Rp3 triliun yang kita harapkan bisa diterima dalam waktu dekat," ujar Donny dalam webinar bersama wartawan BUMN, Senin (8/3/2021).


Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, total pengeluaran dana yang digunakan untuk pembebasan lahan mencapai Rp27,26 triliun. Sedangkan pemerintah baru membayarkan utang untuk dana talangan pembebasan lahan ini sebesar RP22,24 triliun. Untuk pendanaan pengadaan lahan pihaknya meminjam dana dari pemegang saham dan perbankan. Sehingga perseroan memiliki beban Cost of Fund terhadap kreditur

"Ini menyangkut selisih bunga karena kita pinjam untuk pinjaman komersial kemudian pemerintah pemerintah mengembalikan berdasarkan bunga BI7DRR sekitar 4,5-5 persen jadi itu ada selisih bunga sehingga ada Rp1,6 triliun lebih yang kondisinya belum terselesaikan," katanya.

Jasa Marga memiliki beban Cost of Fund sebesar Rp2,8 triliun. Namun, pemerintah hanya bisa membayarkan Rp1,94 triliun saja sebab, pemerintah berpatokan kepada bunga BI7DRR, sedangkan pinjaman komersial perbankan ke Jasa Marga menerapkan bunga 8,5 hingga 10,25 persen.



"Di sini kami mencoba usulan solusinya dikarenakan BPJT hanya menyediakan dana talangan untuk tanah sehingga seluruh biaya yang timbul akibat penyediaan dana talangan tanah menjadi tanggungan pemerintah dan percepatan pengembalian cost of fund maksimum satu bulan sejak penggantian dana talangan tanah, selisih cost of fund kita usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi," tutur Subakti.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)