Soal Pembubaran Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Bilang Jangan Grusa-Grusu
Rabu, 10 Maret 2021 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk undang-undang,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). ( Baca juga:Patung Buddha yang Dihancurkan Taliban Hadir Lagi dalam Proyeksi 3D )
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). ( Baca juga:Patung Buddha yang Dihancurkan Taliban Hadir Lagi dalam Proyeksi 3D )
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
(uka)
Lihat Juga :