Soal Pembubaran Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Bilang Jangan Grusa-Grusu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan beberapa tahapan sebelum lembaga non-struktural (LNS) dibubarkan . Dia mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan kajian dan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Ya sekarang sedang dikaji detail. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan,” katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021). ( Baca juga:19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan )
Menurutnya, jika kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Pasalnya, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama-sama DPR,” ungkapnya.
Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
“Mohon sabar.Kan tidak harus tergesa-gesa,” tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk undang-undang,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). ( Baca juga:Patung Buddha yang Dihancurkan Taliban Hadir Lagi dalam Proyeksi 3D )
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
“Ya sekarang sedang dikaji detail. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan,” katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021). ( Baca juga:19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan )
Menurutnya, jika kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Pasalnya, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama-sama DPR,” ungkapnya.
Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
“Mohon sabar.Kan tidak harus tergesa-gesa,” tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk undang-undang,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). ( Baca juga:Patung Buddha yang Dihancurkan Taliban Hadir Lagi dalam Proyeksi 3D )
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
(uka)