Soal Pembubaran Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Bilang Jangan Grusa-Grusu
Rabu, 10 Maret 2021 - 07:47 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan beberapa tahapan sebelum lembaga non-struktural (LNS) dibubarkan . Dia mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan kajian dan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Ya sekarang sedang dikaji detail. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan,” katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021). ( Baca juga:19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan )
Menurutnya, jika kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Pasalnya, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama-sama DPR,” ungkapnya.
Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
“Mohon sabar.Kan tidak harus tergesa-gesa,” tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.
“Ya sekarang sedang dikaji detail. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan,” katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021). ( Baca juga:19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan )
Menurutnya, jika kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Pasalnya, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama-sama DPR,” ungkapnya.
Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
“Mohon sabar.Kan tidak harus tergesa-gesa,” tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.
Lihat Juga :