Soal Pembubaran Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Bilang Jangan Grusa-Grusu

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:47 WIB
loading...
Soal Pembubaran Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Bilang Jangan Grusa-Grusu
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan beberapa tahapan sebelum lembaga non-struktural (LNS) dibubarkan . Dia mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan kajian dan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Ya sekarang sedang dikaji detail. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan,” katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021). ( Baca juga:19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan )

Menurutnya, jika kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Pasalnya, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama-sama DPR,” ungkapnya.

Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

“Mohon sabar.Kan tidak harus tergesa-gesa,” tuturnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.

“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk undang-undang,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). ( Baca juga:Patung Buddha yang Dihancurkan Taliban Hadir Lagi dalam Proyeksi 3D )

Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.

Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)