Tes GeNose di Stasiun Ditambah, Cek Harga Terbarunya
Kamis, 11 Maret 2021 - 19:24 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah layanan pemeriksaan GeNose C19 di 2 stasiun sejak 10 Maret 2021 kemarin. Kedua stasiun tersebut yaitu Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan demikian penambahan ini maka total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 14 stasiun.
Setelah sebelumnya 12 stasiun sudah lebih dahulu melayani pemeriksaan GeNose C19 yang terdiri dari Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, dan Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
“Penambahan stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 ini dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pelanggan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Bukan Tesla, Diam-diam RI Rayu Mazda Bangun Pabrik di RI
Joni menambahkan, nantinya pihaknya akan terus menambah pelayanan GeNose C19 di beberapa stasiun secara bertahap. Langkah ini sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.
Setelah sebelumnya 12 stasiun sudah lebih dahulu melayani pemeriksaan GeNose C19 yang terdiri dari Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, dan Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
“Penambahan stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 ini dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pelanggan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Bukan Tesla, Diam-diam RI Rayu Mazda Bangun Pabrik di RI
Joni menambahkan, nantinya pihaknya akan terus menambah pelayanan GeNose C19 di beberapa stasiun secara bertahap. Langkah ini sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.
Lihat Juga :