Gara-Gara Harus Tambah Modal, Bank Gurem Jangan Kalap dengan Investor
Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:49 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aksi korporasi di industri perbankan masih akan marak terjadi. Pasalnya, bank kecil didesak untuk menambah kapasitas permodalan agar kuat sehingga harus agresif mendapat suntikan dana dari investor .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan itu mendorong bank mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. ( Baca juga:Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi )
Bank harus secepatnya menambahkan modal inti minimum karena bank umum minimal harus memiliki modal sebesar Rp2 triliun pada 2021 dan minimal Rp3 triliun tahun 2022.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, aksi korporasi bank mencari investor harus dipelajari Investor terlebih dahulu. Investor yang masuk harus dicermati bukan yang sekedar menambah portofolio saja, tapi yang betul-betul memberikan nilai tambah.
"Investor yang masuk harus melakukan knowledge transfer. Ini yang harus dipelajari investor. Perhatikan rekam jejak dan tujuannya. Apa mereka sekedar menambah portofolio investasi saja atau menambah manfaat," ujar Reza saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (12/3/2021).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan itu mendorong bank mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. ( Baca juga:Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi )
Bank harus secepatnya menambahkan modal inti minimum karena bank umum minimal harus memiliki modal sebesar Rp2 triliun pada 2021 dan minimal Rp3 triliun tahun 2022.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, aksi korporasi bank mencari investor harus dipelajari Investor terlebih dahulu. Investor yang masuk harus dicermati bukan yang sekedar menambah portofolio saja, tapi yang betul-betul memberikan nilai tambah.
"Investor yang masuk harus melakukan knowledge transfer. Ini yang harus dipelajari investor. Perhatikan rekam jejak dan tujuannya. Apa mereka sekedar menambah portofolio investasi saja atau menambah manfaat," ujar Reza saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (12/3/2021).
Lihat Juga :