Kasus Penyidikan Saham BP Jamsostek, Ekonom: Unrealized Loss Bagian Risiko Investasi Wajar

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:56 WIB
loading...
Kasus Penyidikan Saham...
Kantor Pusat BP Jamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA-Fenomena Unrealized Loss (UL) kini menjadi momok yang menakutkan karena berpotensi menjadi ancaman kriminalisasi sehingga sangat mengkhawatirkan bagi dunia investasi. Hal ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Beberapa bulan terakhir, masyarakat dikagetkan dengan tuduhan kerugian tidak wajar yang berpotensi pidana pada UL portofolio saham BP Jamsostek.

“Kerugian ini, terkesan dipaksakan, seolah sama dengan kerugian dalam kasus Jiwasraya yang menghebohkan beberapa waktu sebelumnya. Padahal, hasil kajian menunjukkan bahwa proses investasi portofolio BP Jamsostek sudah prudent dan sesuai kaidah-kaidah investasi. Alokasi aset telah memperhatikan aspek pengelolaan resiko yang relatif baik. Secara garis besar, investasi dimulai dengan strategi mengalokasikan dana investasi ke dalam beberapa kelas aset sesuai tujuan investasi, saham, reksadana, deposito, obligasi dan bahkan properti serta penyertaan langsung,” ujar Profesor Keuangan Investasi, IPMI International Business School Roy Sembel dalam keterangan tertulisnya hari ini. (Baca juga:APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri)

Dia menjelaskan, masing-masing kelas aset dilakukan strategi pemilihan sekuritas (securities selection) atau manager investasi yang cocok dengan tujuan investasi. Bahkan, dalam pemilihan manager investasi relatif ketat. Syaratnya harus mempunya dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun. Lebih jauh Roy Sembel memaparkan, data portofolio saham BP Jamsostek diinvestasikan pada saham-saham LQ-45. Itu artinya isi portfolio sahamnya dominan terdiri dari saham-saham berkapitalisasi pasar besar dan relatif likuid. Tidak perlu diragukan lagi tentang saham-saham LQ-45. Penurunan dan kenaikan harga saham sangat tergantung pada perkembangan pasar modal di Indonesia.

“Kerugian yang terjadi (yang masih belum direalisasikan atau disebut unrealized loss) masih sejalan dengan perkembangan pasar saham Indonesia hal itu tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terdampak krisis pandemi dan resesi ekonomi,” tambah dia.

Bukti menunjukkan, lanjut Roy Sembel, unrealized loss-nya naik turun sesuai dengan naik turunnya IHSG. Pada saat IHSG di level 5.979 (31 Desember 2020) unrealized loss mencapai Rp22,308 triliun, tapi ketika IHSG di level 6.429 (20 Januari 2021) lalu, unrealized loss nya menurun menjadi Rp14,417 triliun atau 2.91% dari total portofolio Rp495 triliun yang mayoritas disebabkan penurunan kinerja emiten BUMN. Naik turun akan terjadi sesuai dengan pergerakan harga saham. “Bukan tak mungkin, ketika IHSG di level 7.000, bukan unrealized loss, tapi bisa berbalik arah menjadi unrealized gain. Hal ini bisa dilihat naik turunnya potensial loss itu sangat tergantung dari pergerakan IHSG. Ada banyak faktor yang menyebabkan naik turunnya harga saham, namun yang paling penting sahamnya likuid dan mempunyai kapitalisasi pasar yang besar dan hal itu yang menjadi portofolio saham BPJS-TK,” tegas Roy Sembel.

Dia menambahkan, temuan itu berbeda dengan kerugian portofolio investasi pada kasus Jiwasraya. Portofolio saham-saham Jiwasraya, termasuk golongan saham kualitas rendah, tidak likuid dan mempunyai kaplitalisasi pasar yang kecil. Banyak orang menyebut saham-saham “gorengan”. “Jelas hal ini berbeda, meski tampak sama. Banyak perbedaan riil antara kerugian Jiwasraya yang sudah realized loss dengan unrealized loss seperti di BP Jamsostek. Hal yang mendasar terjadi, seperti persyaratan pemilihan manager investasi. Di BP Jamsostek sangat ketat, sementara di Jiwasraya longgar,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Tekanan IHSG Belum Usai,...
Tekanan IHSG Belum Usai, Pekan Depan Diprediksi Ambles Menguji Area 5.899
Aplikasi Trading dengan...
Aplikasi Trading dengan UI/UX Dinamis Berbasis AI Real Time untuk Gen-Z Meluncur
Bidik Investasi Jadi...
Bidik Investasi Jadi Lifestyle, MNC Sekuritas Resmi Hadir di Kawasan Hits Bandung Dago
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Koreksi ke 6.510, Tertekan Rebalancing MSCI
Sekuritas Anti Phishing...
Sekuritas Anti Phishing di Indonesia, IPOT Diakui AI Overviews Google
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pengamat: Harmonisasi...
Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
Rekomendasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved