BPKN Rekomendasikan BPJT Batalkan Kenaikan Tarif Tol, Apa Pasal?

Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Baca juga: SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol

Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama.

Adapun kondisi jalan dinilai dari kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang. Sementara itu syarat dari kecepatan tempuh, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Untuk jalan tol dalam kota disyaratkan kecepatan tempuh rata-rata lebih dari atau sama dengan 1,6x jalan non tol. Sedangkan untuk jalan tol luar kota kecepatan tempuh rata-rata harus lebih dari atau sama dengan 1,8x jalan non tol.

Indikator untuk aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol. Tolak ukur yang digunakan dibedakan untuk sistem transaksi terbuka dan sistem transaksi tertutup.

Baca juga: Wow, 1,7 Juta Warga Jateng Tunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari atau sama dengan 8 detik per kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak lebih dari 7 detik per kendaraan di gardu masuk dan 11 detik per kendaraan pada gardu keluar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Trans Sumatera Diskon...
Tol Trans Sumatera Diskon 30% saat Lebaran 2026, Berikut Rincian Tarifnya
Jelang Mudik, Tarif...
Jelang Mudik, Tarif Tol Semarang-Batang Melonjak Sampai Rp33.000
Jasa Marga Pastikan...
Jasa Marga Pastikan Diskon Tarif Tol 30% saat Mudik Tak Ganggu Kinerja Perseroan
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Tarif Tol Sedyatmo Naik...
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Mulai Besok dari GT Kalikangkung hingga Cikampek Utama
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Berlaku di Seluruh Indonesia untuk Mudik 2026
Rekomendasi
Ekshibisi Padel di Porprov,...
Ekshibisi Padel di Porprov, Senator Mirah Sebut Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi di NTB
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Berita Terkini
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved