BPKN Rekomendasikan BPJT Batalkan Kenaikan Tarif Tol, Apa Pasal?

Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:37 WIB
loading...
BPKN Rekomendasikan BPJT Batalkan Kenaikan Tarif Tol, Apa Pasal?
Ilustrasi jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan rekomendasi kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kenaikan tarif. BPKN meminta agar kenaikan tol dilakukan evaluasi ulang.

Mengutip dari hasil kajian BPKN, BPJT perlu untuk membatakan atau menunda kenaikan tarif jalan tol. Karena harus ada beberapa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang perlu dievaluasi.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus kurang baiknya pemenuhan SPM adalah terkait banjir yang terjadi di jalan tol. Menurutnya, terkait kasus jalan tol yang banjir telah diatur bahwa SPM dari segi pelayanan kondisi jalan tol memiliki indikator adanya drainase dengan tidak adanya endapan dan adanya penampung saluran di seluruh jalan tol, dengan tolak ukur 100% untuk fungsi dan manfaat.



“BPJT perlu untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan SPM jalan tol dan ketentuan penyesuaian tarif jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut dikutip pada Sabtu (12/3/2021).

Di sisi lain, BPJT juga perlu memperhatikan kebijakan untuk pemilihan ekonomi nasional. Di mana jalan tol memiliki peran penting dalam menggerakan ekonomi melalui penyediaan akses logisitik yang lebih cepat.

“Serta memperhatikan kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya digerakkan melalui akses terhadap penggunaan jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut.



Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama.

Adapun kondisi jalan dinilai dari kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang. Sementara itu syarat dari kecepatan tempuh, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)