BPKN Rekomendasikan BPJT Batalkan Kenaikan Tarif Tol, Apa Pasal?

Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:37 WIB
loading...
BPKN Rekomendasikan...
Ilustrasi jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan rekomendasi kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kenaikan tarif. BPKN meminta agar kenaikan tol dilakukan evaluasi ulang.

Mengutip dari hasil kajian BPKN, BPJT perlu untuk membatakan atau menunda kenaikan tarif jalan tol. Karena harus ada beberapa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang perlu dievaluasi.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus kurang baiknya pemenuhan SPM adalah terkait banjir yang terjadi di jalan tol. Menurutnya, terkait kasus jalan tol yang banjir telah diatur bahwa SPM dari segi pelayanan kondisi jalan tol memiliki indikator adanya drainase dengan tidak adanya endapan dan adanya penampung saluran di seluruh jalan tol, dengan tolak ukur 100% untuk fungsi dan manfaat.

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Tol Bali Mandara Ditutup Mulai Pukul 23.00 WITA

“BPJT perlu untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan SPM jalan tol dan ketentuan penyesuaian tarif jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut dikutip pada Sabtu (12/3/2021).

Di sisi lain, BPJT juga perlu memperhatikan kebijakan untuk pemilihan ekonomi nasional. Di mana jalan tol memiliki peran penting dalam menggerakan ekonomi melalui penyediaan akses logisitik yang lebih cepat.

“Serta memperhatikan kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya digerakkan melalui akses terhadap penggunaan jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut.

Baca juga: SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol

Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama.

Adapun kondisi jalan dinilai dari kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang. Sementara itu syarat dari kecepatan tempuh, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Untuk jalan tol dalam kota disyaratkan kecepatan tempuh rata-rata lebih dari atau sama dengan 1,6x jalan non tol. Sedangkan untuk jalan tol luar kota kecepatan tempuh rata-rata harus lebih dari atau sama dengan 1,8x jalan non tol.

Indikator untuk aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol. Tolak ukur yang digunakan dibedakan untuk sistem transaksi terbuka dan sistem transaksi tertutup.

Baca juga: Wow, 1,7 Juta Warga Jateng Tunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari atau sama dengan 8 detik per kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak lebih dari 7 detik per kendaraan di gardu masuk dan 11 detik per kendaraan pada gardu keluar.

Sementara untuk jumlah gardu tol disyaratkan agar gardu pada sistem transaksi terbuka harus melayani tidak lebih dari 450 kendaraan per jam per gardu. Sedangkan untuk sistem tertutup harus tidak lebih dari 500 kendaraan per jam per gardu masuk dan 300 kendaraan per jam per gardu keluar.

Indikator untuk aspek mobilitas adalah kecepatan penaganan hambatan lalu lintas yang mencakup observasi patroli dan patroli kendaraan derek dengan syarat 30 menit persiklus pengamatan, waktu mulai diterimanya informasi sampai ke tempat kejadian yang tidak boleh lebih dari 30 menit, serta penanganan akibat kendaraan mogok dengan syarat penderekan gratis ke gerbang tol atau bengkel terdekat.

Sedangkan untuk indikator keselamatan, meliputi beberapa aspek. Yang pertama sarana pengaturan lalu lintas termasuk di dalamnya perambuan, marka jalan, guide post atau reflector dan patok per kilometer. Semua sarana tersebut harus 100% lengkap dengan refleksivitas minimal 80% untuk marka dan guide post.

Baca juga: Terus Bermutasi, Butuh 10 Tahun untuk Sempurnakan Vaksin COVID-19

Penerangan Jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, disyaratkan bahwa 100% lampu menyala. Pagar rumija dimana disyaratkan 100% terpenuhi. Lalu penanganan kecelakaan berupa evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis. Dan terakhir adalah penanganan dan penegakan hukum dengan tolak ukur keberadaan polisi patroli jalan raya yang siap 24 jam.

Dan terakhir untuk indikator yang digunakan pada pertolongan pertama DalG meliputi keberadaan Kendaraan Derek, Polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), Kendaraan Rescue dan Sistem Informasi. Syarat-syarat jumlah unit yang dibutuhkan dapat dilihat pada peraturan menteri PU tentang SPM Jalan Tol.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Trans Sumatera Diskon...
Tol Trans Sumatera Diskon 30% saat Lebaran 2026, Berikut Rincian Tarifnya
Jelang Mudik, Tarif...
Jelang Mudik, Tarif Tol Semarang-Batang Melonjak Sampai Rp33.000
Jasa Marga Pastikan...
Jasa Marga Pastikan Diskon Tarif Tol 30% saat Mudik Tak Ganggu Kinerja Perseroan
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Tarif Tol Sedyatmo Naik...
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Mulai Besok dari GT Kalikangkung hingga Cikampek Utama
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Berlaku di Seluruh Indonesia untuk Mudik 2026
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved