BUMN dan Swasta yang Pekerjakan Disabilitas Bakal Diganjar Penghargaan Nasional

Senin, 15 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
BUMN dan Swasta yang...
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan penghargaan nasional kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Penghargaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam konsiderans atau pokok-pokok pikiran permen tersebut mengatur ketentuan ihwal tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas," tulis pasal 2 Permenaker dikutip, Senin (15/3/2021).



Maksud penghargaan nasional dalam beleid tersebut adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Penghargaan nasional diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Penghargaan nasional akan diberikan Menteri Ketenagakerjaan kepada Perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Meski begitu, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dan perseroan pelat merah.

Adapun kriterianya yang harus dipenuhi adalah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Atau BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi, memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi, menyediakan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Serta, menyediakan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang mudah diakses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sementara itu, nominasi penerima penghargaan nasional untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, jika korporasi merupakan perusahaan besar, perusahaan sedang, dan perusahaan kecil.

Dalam kategorinya, perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah pegawai atau pekerja 100 orang atau lebih. Perusahaan sedang memiliki jumlah pegawai atau pekerja 20 orang sampai 99 orang. Dan perusahaan kecil merupakan perusahaan yang memiliki jumlah pegawai atau pekerja kurang dari 20 orang.

"Pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas diberikan setiap tahun pada peringatan Hari Disabilitas Internasional atau acara resmi lainnya," demikian bunyi poin lain dalam Permenaker.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)