Duh! Truk 'Oleng' Bikin Negara Rugi Puluhan Triliun

Senin, 15 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
Duh! Truk Oleng Bikin...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memberantas kendaraan berat yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, Kementerian Perhubungan menargetkan pada 2023 bisa bebas ODOL . Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ODOL sudah cukup merugikan negara karena membuat jalan rusak. Berdasarkan laporan yang diterima, negara rugi Rp43 triliun akibat kendaraan berat obesitas.

"Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun," ujar dia melalui keterangan resminya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Wih Canggih! Begini Cara Pemerintah Deteksi 'Truk Oleng'

Budi menjelaskan, keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak. Tak hanya itu, kendaraan obesitas ini juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa. "Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Kepentingan Politis Dibalik Pembangunan Infrastruktur Masih Marak

Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan. "Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Dirjen Budi.

Sebagai informasi, Pada hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL dilakukan di Merak, Banten. Adapun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.

Sesuai arahan Dirjen Darat Budi Setiyadi, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kembangkan Pil GLP-1,...
Kembangkan Pil GLP-1, Novo Nordisk Perkuat Dominasi di Pasar Terapi Obesitas
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Faktor Genetik Bisa...
Faktor Genetik Bisa Sebabkan Obesitas, Tapi Masih Bisa Dicegah
Rekomendasi
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Fans Jepang Punguti...
Fans Jepang Punguti Sampah Usai Jepang Imbangi Belanda 2-2
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved