Dirut PLN: Hak Konsumen Harus Dipenuhi

Senin, 15 Maret 2021 - 20:35 WIB
loading...
Dirut PLN: Hak Konsumen...
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, seluruh insan PLN harus memenuhi semua hak para pelanggannya. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Khusus untuk hak-hak pelanggan PLN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pada pasal 29 ayat 1.

Baca Juga: PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan Limbah Batu Bara

Dia memaparkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Keempat, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalai pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Hak-hak inilah yang perlu kita pahami dan penuhi dan merupakan kewajiban kita di PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku," ujarnya pada acara Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: PLN Operasikan Gardu Induk Cendana pada Sistem Khatulistiwa

Zulkifli melanjutkan, mutu pelayanan merupakan salah satu indikator untuk mengukir pelayanan PLN terhadap konsumen yang harus dipenuhi di tiap-tiap unit pelayanan. Untuk memenuhi kebutuhan hak-hak konsumen, PLN terus meningkatkan layanan termasuk dengan menghadirkan layanan digital bernama New PLN Mobile. "Saya yakin jumlah pelanggan yang menggunakan aplikasi ini akan meningkat dengan cepat. Mari penuhi hak konsumen dengan kemudahan layanan digitalisasi," tandasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Rekomendasi
Kondisi Kesehatan Haji...
Kondisi Kesehatan Haji Bolot Sudah Membaik, Ingin Segera Pulang dan Beraktivitas
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Berita Terkini
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved