Mangkrak 15 Tahun, DPR Desak Pemenang Lelang Segera Bangun Pipa Gas Cirebon-Semarang

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Mangkrak 15 Tahun, DPR...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar pemenang lelang yang ditunjuk dapat segera melakukan pembangunan ruas transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mempertimbangkan tol fee yang kompetitif.

Seperti diketahui, pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang telah mangkrak selama 15 tahun. Proyek ini awalnya digarap oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang pertama. Namun, BPH Migas masih menunggu kepastian PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada tahun 2006 silam. ( Baca juga:Siap-siap Kepala Daerah! Patuhi Aturan Upah Minimum dari Menaker )

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, mangkraknya proyek tersebut selama 15 tahun disebabkan oleh kepastian pasokan gas. Dia menilai, asumsi pasokan gas pada 15 tahun lalu dengan sekarang tentu berbeda karena sumber gas yang digunakan sudah sangat jauh berubah.

"Setelah mundur 15 tahun tentu asumsinya berbeda. Kalau asumsinya berbeda maka rencana pembangunan dan lain-lain berbeda. Maka tidak logis kalau tender 15 tahun yang lalu dijadikan sebagai penunjukkan sekarang," ujarnya, dalam rapat dengan pendapat, Senin (15/3).

Dia menekankan pentingnya jaminan kepastian pasokan gas. Sebelum ada jaminan tersebut, maka sebaiknya jangan diputuskan akan dibangun. "Jangan sampai sudah dibangun, gasnya tidak ada. Walaupun sudah dibangun swasta, tetap negara yang rugi," imbuhnya.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, peraturan BPH Migas secara eksplisit menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan yang sama pada pemenang kedua, dan pemenang ketiga jika pemenang kedua batal. ( Baca juga:Refly Harun Ungkap Perjalanan Partai Demokrat, SBY hingga AHY )

Setelah Rekind mundur, maka BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada 2006 telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada BPH Migas.

"BNBR menyatakan sanggup membangun dengan perhitungan toll fee pada tahun 2006," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Waspadai Kenaikan Konsumsi...
Waspadai Kenaikan Konsumsi Bahan Bakar di Lebaran 2026! BBM Diproyeksi Naik 12%, Avtur 2,8%
Jelang Lebaran 2026,...
Jelang Lebaran 2026, Ketersediaan Stok LPG Nasional Capai 15 Hari
BPH Migas Pastikan Stok...
BPH Migas Pastikan Stok BBM Subsidi di Kabupaten Manokwari Terjaga
Sinergi BPH Migas dan...
Sinergi BPH Migas dan PGN Jaga Keandalan Gas Bumi saat Libur Nataru
Petani Mulai Tanam Tebu,...
Petani Mulai Tanam Tebu, DPR Dorong Ada Perbaikan Ekosistem Gula
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Infografis
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved