Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan.
"Dan kedua, wabah penyakit ikan, yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budi daya," ungkap dia.
Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. ( Baca juga:Menko Airlangga: Kartu Prakerja Tingkatkan Inklusi Keuangan )
Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
"Dan kedua, wabah penyakit ikan, yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budi daya," ungkap dia.
Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. ( Baca juga:Menko Airlangga: Kartu Prakerja Tingkatkan Inklusi Keuangan )
Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
(uka)
Lihat Juga :