Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan.

"Dan kedua, wabah penyakit ikan, yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budi daya," ungkap dia.

Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19.

Sementara itu, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. ( Baca juga:Menko Airlangga: Kartu Prakerja Tingkatkan Inklusi Keuangan )

Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
BRI Life Bayarkan Klaim...
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
Cepat Tanggap, BRI Insurance...
Cepat Tanggap, BRI Insurance Serahkan Klaim Alat Berat Rp1 Miliar di Banjarmasin
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Rekomendasi
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Piala Dunia 2026 Diatur...
Piala Dunia 2026 Diatur untuk Tim Unggulan?
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Berita Terkini
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Infografis
Skema Kartu Prakerja...
Skema Kartu Prakerja di 2023, Peserta Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved