Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOTV
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pembayaran klaim asuransi terhadap 55 orang pembu didaya terdampak banjir di Indramayu, Jawa Barat, dengan total nilai klaim sejumlah Rp425.500.000.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pasca-bencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu. ( Baca juga:Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK )
Menurut dia asuransi merupakan social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Di samping tentu menjadi bagian tanggung jawab KKP untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudi daya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudi daya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Slamet menambahkan, asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pasca-bencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu. ( Baca juga:Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK )
Menurut dia asuransi merupakan social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Di samping tentu menjadi bagian tanggung jawab KKP untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudi daya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudi daya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Slamet menambahkan, asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.
Lihat Juga :