Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pembayaran klaim asuransi terhadap 55 orang pembu didaya terdampak banjir di Indramayu, Jawa Barat, dengan total nilai klaim sejumlah Rp425.500.000.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pasca-bencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu. ( Baca juga:Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK )
Menurut dia asuransi merupakan social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Di samping tentu menjadi bagian tanggung jawab KKP untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudi daya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudi daya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Slamet menambahkan, asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.
Dia menjelaskan, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan.
"Dan kedua, wabah penyakit ikan, yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budi daya," ungkap dia.
Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. ( Baca juga:Menko Airlangga: Kartu Prakerja Tingkatkan Inklusi Keuangan )
Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pasca-bencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu. ( Baca juga:Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK )
Menurut dia asuransi merupakan social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Di samping tentu menjadi bagian tanggung jawab KKP untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudi daya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudi daya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Slamet menambahkan, asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.
Dia menjelaskan, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan.
"Dan kedua, wabah penyakit ikan, yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budi daya," ungkap dia.
Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. ( Baca juga:Menko Airlangga: Kartu Prakerja Tingkatkan Inklusi Keuangan )
Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
(uka)