Uang Nasabah Diduga Hilang, BRI Jelaskan Duduk Perkaranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank BRI merespons kasus nasabah BRI berinisial SP di Makassar yang mengaku kehilangan duitnya . Uang sebesar Rp400 juta disebutnya diambil oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli, Kota Makassar, berinisial ZA.
( Baca juga:Kapan Bansos April 2021 Cair Lagi? Ini Jawabannya )
Terkait dengan pemberitaan tersebut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan duduk perkaranya. Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2018 silam, pihak pelapor Sigit (SP) mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Kronologisnya, pada pukul 14:04:40, Sigit menyetorkan uang senilai Rp400 juta, dan pukul 14:05:29 dia melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. "Penarikan dilakukan karena dia melakukan PEMBATALAN transaksi penyetoran tersebut di BRI," ujar Aestika di Jakarta (17/3/2021).
Dia menjelaskan bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut berkategori SAH dan VALID.
"Apabila setelahnya secara pribadi Sigit menitipkan uang tersebut kepada Saudara Ilman (ZA) karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab pihak BRI," tambahnya.
( Baca juga:Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya )
Selanjutnya pihak BRI juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga atau institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Lihat Juga: Komitmen Keberlanjutan Lingkungan, BRI Peduli Kelola 22 Ton Sampah di Ajang MotoGP Mandalika
( Baca juga:Kapan Bansos April 2021 Cair Lagi? Ini Jawabannya )
Terkait dengan pemberitaan tersebut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan duduk perkaranya. Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2018 silam, pihak pelapor Sigit (SP) mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Kronologisnya, pada pukul 14:04:40, Sigit menyetorkan uang senilai Rp400 juta, dan pukul 14:05:29 dia melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. "Penarikan dilakukan karena dia melakukan PEMBATALAN transaksi penyetoran tersebut di BRI," ujar Aestika di Jakarta (17/3/2021).
Dia menjelaskan bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut berkategori SAH dan VALID.
"Apabila setelahnya secara pribadi Sigit menitipkan uang tersebut kepada Saudara Ilman (ZA) karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab pihak BRI," tambahnya.
( Baca juga:Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya )
Selanjutnya pihak BRI juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga atau institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Lihat Juga: Komitmen Keberlanjutan Lingkungan, BRI Peduli Kelola 22 Ton Sampah di Ajang MotoGP Mandalika
(uka)