Dear Pengembang: Jangan Cuma Jualan tapi Jaga Kualitas!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta agar pembangunan rumah subsidi tidak hanya bertumpu pada masalah kuantitas tapi juga harus memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh masyarakat harus berkualitas, dimanfaatkan dan dihuni dengan baik.
Setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan. Seperti misalnya persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, berbagai relaksasi yang sudah diberikan pemerintah dalam pengembangan perumahan selama ini tidak ditujukan untuk mengurangi kualitas hunian. Oleh karena itu, pemerintah akan terus meyakinkan pengembang, perbankan dan stakeholder terkait, bahwa prosesnya tidak akan menghambat progres kerja pengembang perumahan di lapangan.
“Dalam pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di lapangan masih banyak kita jumpai hunian dengan kualitas rendah," ujarnya dalam acara Webinar 'Memastikan Efektivitas SiPetruk Dalam Penyediaan Rumah Rakyat Berkualitas' Forwapera, Rabu (17/3/2021).
Untuk memastikan kelaikan dari hunian khususnya yang bersubsidi, pemerintah mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi ini merupakan teknologi informasi yang dikembangkan guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang efisien dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan uang subsidi bisa sampai ke masyarakat. "Kita harus melindungi MBR dengan memberikan kualitas rumah yang baik, karena ada dana subsidi di dalamnya," ucap Arief.
Sementara itu Direktur Operasi PPDPP Martanto Boedi Joewono, menjelaskan penggunaan teknologi informasi lewat aplikasi adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. Secara teknis, Manajemen Konstruksi (MK) akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung dengan sistem PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada masyarakat.
“Para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna. Tidak perlu membutuhkan pelatihan khusus bagi pengembang. Kami menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Jadi tim hanya melakukan pengambilan dokumentasi saja," jelas Martanto.
Setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan. Seperti misalnya persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, berbagai relaksasi yang sudah diberikan pemerintah dalam pengembangan perumahan selama ini tidak ditujukan untuk mengurangi kualitas hunian. Oleh karena itu, pemerintah akan terus meyakinkan pengembang, perbankan dan stakeholder terkait, bahwa prosesnya tidak akan menghambat progres kerja pengembang perumahan di lapangan.
“Dalam pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di lapangan masih banyak kita jumpai hunian dengan kualitas rendah," ujarnya dalam acara Webinar 'Memastikan Efektivitas SiPetruk Dalam Penyediaan Rumah Rakyat Berkualitas' Forwapera, Rabu (17/3/2021).
Untuk memastikan kelaikan dari hunian khususnya yang bersubsidi, pemerintah mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi ini merupakan teknologi informasi yang dikembangkan guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang efisien dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan uang subsidi bisa sampai ke masyarakat. "Kita harus melindungi MBR dengan memberikan kualitas rumah yang baik, karena ada dana subsidi di dalamnya," ucap Arief.
Sementara itu Direktur Operasi PPDPP Martanto Boedi Joewono, menjelaskan penggunaan teknologi informasi lewat aplikasi adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. Secara teknis, Manajemen Konstruksi (MK) akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung dengan sistem PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada masyarakat.
“Para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna. Tidak perlu membutuhkan pelatihan khusus bagi pengembang. Kami menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Jadi tim hanya melakukan pengambilan dokumentasi saja," jelas Martanto.
(nng)