Kebijakan DP Rumah Nol Persen Gak Ngefek ke Rumah Subsidi
Senin, 01 Maret 2021 - 17:47 WIB
loading...
foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Mulai hari ini uang muka atau down payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan 0%. Kebijakan itu diterapkan setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit atau pembiayaan properti hingga 0%.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.
"Permasalahannya kalau untuk (DP) rumah subsidi itu kan 1%, dengan ketentuan DP 0% enggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021). ( Baca juga:DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi )
Asal tahu saja, masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1%. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan, yakni 1% dari harga rumah.
Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.
"Permasalahannya kalau untuk (DP) rumah subsidi itu kan 1%, dengan ketentuan DP 0% enggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021). ( Baca juga:DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi )
Asal tahu saja, masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1%. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan, yakni 1% dari harga rumah.
Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lihat Juga :