Kebijakan DP Rumah Nol Persen Gak Ngefek ke Rumah Subsidi

Senin, 01 Maret 2021 - 17:47 WIB
loading...
Kebijakan DP Rumah Nol...
foto/dok
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini uang muka atau down payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan 0%. Kebijakan itu diterapkan setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit atau pembiayaan properti hingga 0%.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.

"Permasalahannya kalau untuk (DP) rumah subsidi itu kan 1%, dengan ketentuan DP 0% enggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021). ( Baca juga:DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi )

Asal tahu saja, masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1%. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan, yakni 1% dari harga rumah.

Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20 Tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di Pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan: (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM.

Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga jual untuk memenuhi batasa minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Lalu, suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan. Pada poin (e) disebutkan jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan bayar angsuran. ( Baca juga:Modifikator dan Desainer Otomotif Indonesia di Pentas Dunia )

"Kalau rumah subsidi itu kan sebetulnya ada ketentuan tersendiri, yaitu 1%. Sementara ini kan dari Bank Indonesia, kita enggak tahu apakah ada ketentuan yang benturan antara ketentuan PUPR dan 1% itu kan sudah ada ketentuannya. Dengan BI ini bisa seiring atau bertentangan?" seloroh Junaidi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangerang Populer Pencari...
Tangerang Populer Pencari Hunian, LPKR Tawarkan Produk Baru di Park Serpong
OXO Group Indonesia...
OXO Group Indonesia Luncurkan The Pavilions, Angkat Konsep Wellness Living
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
Investasi di Tangerang...
Investasi di Tangerang Meningkat, LPKR Luncurkan Produk Hunian dan Komersial
2.000 Unit Rumah Subsidi...
2.000 Unit Rumah Subsidi Disiapkan Buat Ojol dan Driver Online, Goto Ungkap Mekanismenya
Pemerintah Siapkan 1.000...
Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Murah bagi Wartawan, Ini Kriteria Penerimanya
Inovasi Jadi Kunci Lippo...
Inovasi Jadi Kunci Lippo Karawaci Penuhi Kebutuhan Pelanggan
Industri Properti 2025...
Industri Properti 2025 Diprediksi Cerah, LPKR Genjot Pembangunan Proyek Baru
Kolaborasi Metland dan...
Kolaborasi Metland dan Orpin Luncurkan Mira, AI Canggih untuk Smart Living
Rekomendasi
Mengenal Klausul Rehidrasi...
Mengenal Klausul Rehidrasi dalam Tinju: Aturan yang Disorot Jelang Duel Eubank Jr vs Conor Benn
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Giat Keagamaan
Hasil Kualifikasi MotoGP...
Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2025: Fabio Quartararo Rebut Pole Position!
Berita Terkini
Dukung Kemandirian Industri...
Dukung Kemandirian Industri Kimia, Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur
46 menit yang lalu
Diproduksi di Solo,...
Diproduksi di Solo, GSP Siap Pasok Kain American Drill ke Pasar Domestik dan Global
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya
2 jam yang lalu
10 Saham Paling Boncos...
10 Saham Paling Boncos dalam Sepekan 21-25 April 2025, Intip Daftarnya
2 jam yang lalu
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
2 jam yang lalu
Status Ojol Bakal Diubah...
Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Grab Beri Catatan Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved