Kondisi Bumiputera Dingatkan Tetap Butuh Pengelola Statuter
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Satroni OJK, Korban Bumiputera Minta Dicairkan Kelebihan Dana Cadangan
Menurutnya solusi membentuk PS akan sesuai aturan UU dan POJK. Karena ini keniscayaan saat kondisi organ perusahaan Vacuum of Power.
Tidak lupa dia juga mengingatkan, bila ada oknum pejabat yang tidak berkenan ataupun menghindari PS berarti akan melanggar UU dan aturan yang berlaku. "Tidak ada satupun yang kebal hukum," katanya.
Menurutnya solusi membentuk PS akan sesuai aturan UU dan POJK. Karena ini keniscayaan saat kondisi organ perusahaan Vacuum of Power.
Tidak lupa dia juga mengingatkan, bila ada oknum pejabat yang tidak berkenan ataupun menghindari PS berarti akan melanggar UU dan aturan yang berlaku. "Tidak ada satupun yang kebal hukum," katanya.
(akr)
Lihat Juga :