Kapan THR untuk Pekerja Swasta Cair ? Kemnaker Kasih Jawaban Ini
Kamis, 18 Maret 2021 - 12:34 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan seputar kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta cair. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempelajari aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Hal ini juga lah yang nantinya akan dimasukan ke dalam aturan tentang THR pekerja swasta.
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil.
Baca Juga: Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi)
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil.
Baca Juga: Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi)
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).
Lihat Juga :