Kapan THR untuk Pekerja Swasta Cair ? Kemnaker Kasih Jawaban Ini

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:34 WIB
loading...
Kapan THR untuk Pekerja...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan seputar kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta cair. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempelajari aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Hal ini juga lah yang nantinya akan dimasukan ke dalam aturan tentang THR pekerja swasta.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil.



Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa. “Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya.



Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi isu perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang rencananya akan dicicil. Meski begitu, isu tersebut belum secara resmi disampaikan pemerintah.

Menurut Said Iqbal, buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil. Sebab, pemerintah mengklaim kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan. “Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ucap Said.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)